Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjual Gading Gajah yang Dijadikan Aksesori hingga Tongkat Komando

Kompas.com - 17/05/2016, 17:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap DM (36), pedagang aksesori yang terbuat dari gading gajah dan barang lainnya dari satwa yang dilindungi.

DM biasa berjualan di Pasar Jakarta Gems Center (JGC) Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, gading gajah itu dibentuk menjadi aksesori berupa gelang, kalung, pembersih telinga, hingga tongkat komando.

Tak hanya gading gajah, ada juga hiasan dari trenggiling yang diawetkan dan kepala hiu.

"DM juga menjual bagian tubuh hewan yang punya daya mistik. Benda tertentu dan cairan tertentu seperti minya pewangi dan obat-obatan yang bernuansa mistik," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Salah satu yang mencolok adalah tongkat komando. Di pangkal tongkat itu, terukir lambang TNI Angkatan Darat.

Asep mengatakan, penyidik pun mengonfirmasi pihak pemesan tongkat itu.

"Katanya tidak ada yang pesan, tapi dia menyediakan. Siapa tahu ada yang mau beli. Baru coba-coba dia," kata Asep.

Tempat DM berjualan dari luar hanya tampak etalase kaca yang memajang cangklong rokok dan obat-obatan yang terbuat dari olahan hewan yang dilindungi.

Ternyata, di bagian dalam toko, DM menyembunyikan benda-benda dari gading gajah itu. Diketahui DM sudah tiga tahun menjalani usahanya itu.

"Penjualannya sebagian langsung, dari mulut ke mulut. Padahal tersangka mengerti bahwa perdagangan ini dilarang," kata Asep.

Harga tiap benda yang dijual pun bervariasi, tergantung bentuk dan kerumitan benda itu.

Untuk trenggiling yang diawetkan, harganya bisa mencapai jutaan rupiah. Sementara gelang dan kalung harganya sekitar puluhan ribu rupiah.

Asep menduga ada pihak lain di balik DM sehingga penyidik masih akan mengembangkan kasus ini.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhutanan dan BKSDA serta meminta bantuan ahli. DM diancam Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservaai Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kompas TV Populasi Berlebih, KBS Akan Suntik Mati Hewan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com