JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Hanura yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap, Dewie Yasin Limpo, menangis saat jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Dewie dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Saya memperjuangkan aspirasi rakyat, tetapi saya harus dipenjara seperti ini. Sangat tidak adil rasanya," ujar Dewie, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat jaksa membacakan berkas tuntutan, Dewie terlihat menangis dan beberapa kali mengusap air mata.
Beberapa anggota keluarga dan kerabat Dewie yang duduk di kursi pengunjung sidang juga tampak menangis saat mendengar tuntutan jaksa.
Dewie menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam persidangan berikutnya.
Ia bersikeras bahwa tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap dirinya adalah sesuatu yang tidak benar.
Yang jelas, saya tidak merugikan negara, saya tidak korupsi, dan saya bukan koruptor. Saya hanya memperjuangkan aspirasi rakyat," kata Dewie.
Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang disebut menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf melalui Rinelda Bandaso.
Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan dana anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.