Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Mencari yang Mustahil

Kompas.com - 16/05/2016, 05:55 WIB

Oleh: Syamsuddin Haris

Delapan calon ketua umum siap bersaing merebut kursi kepemimpinan Partai Golongan Karya dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa pada pekan keempat Mei 2016. Ketua umum seperti apa yang dibutuhkan Golkar?

Selain merupakan partai politik tertua dan parpol warisan Orde Baru yang telah lahir sejak akhir Demokrasi Terpimpin (1964), Golkar adalah satu-satunya partai dengan dukungan elektoral paling stabil.

Meskipun dicaci-maki dan bahkan dituntut untuk dibubarkan pada awal era reformasi, Golkar ”baru” yang dikampanyekan Akbar Tandjung sanggup bertengger di posisi kedua pada Pemilu 1999, kemudian memenangi Pemilu 2004, serta menjadi pemenang kedua pada Pemilu 2009 dan 2014.

Kemampuan Golkar meraih dukungan elektoral yang relatif stabil ini merupakan prestasi luar biasa. Betapa tidak, pasca Pemilu 2004 dan pasca Pemilu 2009 lahir partai-partai reproduksi Golkar, seperti Hanura, Gerindra, dan Nasdem, yang ternyata mampu meraih suara cukup signifikan pula.

Jadi, meskipun lumbung suara partai beringin digerogoti parpol-parpol produk konflik internal Golkar, hal itu tak mengurangi kapasitas Golkar untuk meraih posisi kedua pada dua pemilu terakhir.

Realitas politik ini jelas modalitas besar bagi Golkar dan juga politik nasional. Suka atau tidak, kemampuan parpol-parpol pecahan Golkar bertahan dan bahkan meraih suara signifikan pada Pemilu 2009 dan 2014, mengindikasikan posisi strategis Golkar sebagai jangkar politik nasional.

Karena itu, ke mana arah biduk Golkar dibawa akan ditentukan oleh siapa nakhoda yang memimpin partai ini lima tahun ke depan.

Bagi Golkar dan umumnya parpol kita yang cenderung oligarkis, sang ketua umum pada akhirnya akan lebih menentukan ke mana dan dengan siapa partai bekerja sama.

Kriteria ”tidak tercela”

Salah satu syarat bagi setiap kandidat ketua umum Golkar adalah memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela, atau yang dikenal dengan PDLT. Tak seorang pun yang menolak kriteria PDLT yang dicetuskan sejak era Orde Baru tersebut.

Relatif tak ada perdebatan mengenai cakupan pengertian prestasi, dedikasi, dan loyalitas. Namun, pada umumnya para elite Golkar cenderung berselisih pendapat tentang ruang lingkup kriteria ”tidak tercela”.

Lebih jauh lagi, ironisnya, tak ada penjelasan yang jernih, apa saja cakupan kriteria ”tidak tercela” ini. Apakah ”tidak tercela” mencakup integritas kader secara menyeluruh, baik hukum dan politik, maupun etik dan atau moral?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com