JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) tetap harus melakukan pengawasan terhadap pencurian listrik, meskipun hal ini dilakukan seiring akan dikeluarkannya fatwa haram pencurian listrik oleh MUI.
"Fatwa haram itu juga mencakup keharusan PLN untuk melakukan sosialisasi, pencegahan, dan penyadaran masyarakat, termasuk mengontrol meteran. Jadi, ada mekanisme pengawasan juga," kata Ni'am saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/5/2016).
(Baca: MUI: Curi Arus Listrik Itu Dosa)
Ni'am menyebutkan, adanya rekomendasi bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan memberi akses layanan penggunaan listrik kepada masyarakat. Selain itu, proses distribusi listrik harus dilakukan secara merata.
Ni'am mengimbau agar setiap masyarakat tidak boleh menjadi fasilitator pencurian listrik. Fasilitator pencurian akan diancam mendapat hukuman pidana.
(Baca: MUI Segera Keluarkan Fatwa Haram Pencurian Listrik)
"Kalau fasilitator pencurian itu dilakukan oleh oknum PLN justru hukumannya lebih berat," ucap Ni'am.
Ni'am berharap pegawai PLN memberikan edukasi kepada masyarakat dan membangun kesadaran mematuhi hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.