JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya akan melihat lebih jauh mengenai pembubaran organisasi yang anti-Pancasila.
"Memang ada ormas yang tidak berdasarkan Pancasila, tetapi kan nanti dari kerangka hukumnya bagaimana," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Hal itu disampaikan Kapolri ketika diminta tanggapan soal pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa ada pembubaran satu ormas yang dianggap anti-Pancasila.
Badrodin mengaku belum ada koordinasi dengan Kemendagri mengenai hal itu. Namun, jika diperlukan, rapat pembahasan itu akan dilakukan.
Menurut Badrodin, pemerintah tidak bisa secara langsung menyebut suatu organisasi anti-Pancasila. Langkah itu harus mengacu UU.
"Kan kita tidak bisa bicara hanya begitu saja, kita lihat dari aspek kulitnya. Kita lihat apakah nanti bertentangan dengan undang-undang ormas itu atau tidak," kata Badrodin.
"Kita lihat semuanya nanti. Negara kita kan negara hukum, harus berdasarkan hukum," tambah Badrodin.
Meski menyatakan pembubaran satu organisasi besar anti-Pancasila, Mendagri Tjahjo enggan menyebut nama organisasi tersebut.
Dia mengatakan, pada saatnya, pihaknya akan mengungkapkannya secara resmi. (Baca: Mendagri Ungkap Ada Organisasi Besar Dibubarkan karena Anti-Pancasila)
Tjahjo mengatakan, sebenarnya masih ada beberapa organisasi masyarakat anti-Pancasila lainnya yang belum dibubarkan.
Oleh sebab itu, saat ini Kemendagri tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri.
Tjahjo berharap hasil koordinasi tentang pembubaran organisasi masyarakat anti-Pancasila itu dapat menjadi pegangan aparat di daerah.