JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian terkait untuk membahas amandemen Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal ini menyusul maraknya kasus kekerasan terhadap anak.
Sesuai hasil rakor, kata Puan, semua kementerian/lembaga sepakat akan diatur tentang pemberatan hukuman maksimal kepada pelaku perkosaan atau pencabulan.
Hukuman itu bisa berupa publikasi identitas kepada publik.
"Bahwa pelaku tersebut diumumkan telah melakukan tindakan tersebut (pencabulan atau perkosaan) secara publik sehingga publik tahu dia sudah melakukan hal yang di luar kemanusiaan," ujar Puan, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Puan menambahkan, hukuman sosial juga akan diterapkan sehingga menimbulkan efek jera dan yang bersangkutan tak mengulangi perbuatannya.
Meski mendapatkan hukuman atau pemberatan hukuman, pelaku tetap akan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.
Adapun, terkait langkah-langkah serta teknisnya telah dibahas dan akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Termasuk kebiri kami akan masukkan apa yang akan diberikan kepada Pak Presiden. Tentu dengan sudah membicarakan positif dan negatifnya," kata Puan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, hukuman maksimal dapat dijatuhkan bagi pelaku pencabulan dan perkosaan hingga kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati.
"Kalau korbannya sampai meninggal nanti kita lihat, itu bisa sampai hukuman mati," kata Yasonna.
Terkait pemberatan hukuman, Yasonna mencontohkan, hukuman penjara 15 tahun diperberat menjadi 20 tahun dan 20 tahun menjadi seumur hidup.
Sementara, mengenai hukuman kebiri masih diperdebatkan. Ahli Jiwa dan Ahli Andrologi yang turut hadir dalam rakor hari ini, tidak setuju karena penggunaan bahan kimia dari kedokteran akan menimbulkan efek samping yang tidak baik.
Kebiri kimia pun tak direkomendasikan.
Namun, menurut Yasonna, semua hasil rakor akan dibawa dalam rapat terbatas untuk dibahas kembali.
"Pada tingkat rakor kita hanya merekomendasikan pemberatan hukuman," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.