Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberatan Hukuman, Identitas Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan Akan Dipublikasi

Kompas.com - 10/05/2016, 12:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian terkait untuk membahas amandemen Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal ini menyusul maraknya kasus kekerasan terhadap anak.

Sesuai hasil rakor, kata Puan, semua kementerian/lembaga sepakat akan diatur tentang pemberatan hukuman maksimal kepada pelaku perkosaan atau pencabulan.

Hukuman itu bisa berupa publikasi identitas kepada publik.

"Bahwa pelaku tersebut diumumkan telah melakukan tindakan tersebut (pencabulan atau perkosaan) secara publik sehingga publik tahu dia sudah melakukan hal yang di luar kemanusiaan," ujar Puan, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Puan menambahkan, hukuman sosial juga akan diterapkan sehingga menimbulkan efek jera dan yang bersangkutan tak mengulangi perbuatannya.

Meski mendapatkan hukuman atau pemberatan hukuman, pelaku tetap akan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.

Adapun, terkait langkah-langkah serta teknisnya telah dibahas dan akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Termasuk kebiri kami akan masukkan apa yang akan diberikan kepada Pak Presiden. Tentu dengan sudah membicarakan positif dan negatifnya," kata Puan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, hukuman maksimal dapat dijatuhkan bagi pelaku pencabulan dan perkosaan hingga kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati.

"Kalau korbannya sampai meninggal nanti kita lihat, itu bisa sampai hukuman mati," kata Yasonna.

Terkait pemberatan hukuman, Yasonna mencontohkan, hukuman penjara 15 tahun diperberat menjadi 20 tahun dan 20 tahun menjadi seumur hidup.

Sementara, mengenai hukuman kebiri masih diperdebatkan. Ahli Jiwa dan Ahli Andrologi yang turut hadir dalam rakor hari ini, tidak setuju karena penggunaan bahan kimia dari kedokteran akan menimbulkan efek samping yang tidak baik.

Kebiri kimia pun tak direkomendasikan.

Namun, menurut Yasonna, semua hasil rakor akan dibawa dalam rapat terbatas untuk dibahas kembali.

"Pada tingkat rakor kita hanya merekomendasikan pemberatan hukuman," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com