JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR yang masih bersikeras untuk tetap maju menjadi kepala daerah mencerminkan kegagalan kaderisasi partai dalam situasi politik saat ini.
"Ketika partai politik mengatakan hanya anggota partai yang bisa maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. Hal itu menunjukkan sinyal kegagalan kaderisasi partai," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokasi (Perludem) Fadli Ramadhan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/5/2016).
Menurut dia, sebenarnya masih banyak anggota partai yang bisa dipersiapkan untuk maju dalam pilkada selain para anggota partai yang sudah duduk sebagai wakil rakyat.
"Kan banyak kader lain yang bisa didorong dan dipersiapkan oleh partai. Kenapa kemudian anggota DPR lagi yang sedang menjabat," kata Fadli.
Seharusnya, lanjut dia, partai bisa menyiapkan setiap anggotanya menjadi kader yang bisa ditempatkan dimana saja dan siap jika diperlukan.
"Tidak mungkin orang sedang menjabat didorong menjadi kepala daerah. Ini pasti ada masalah besar dalam kaderisasi," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menilai, kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur apabila menjadi calon kepala daerah tidak sama dengan PNS, TNI, Polri. Alasannya, setiap lembaga memiliki aturannya masing-masing.
"UU MD3 tidak mengatur pengunduran diri bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang akan mengikuti Pilkada," kata Diah saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).
Sementara itu, UU TNI dan Polri justru menyebutkan pasal yang melarang anggotanya untuk terlibat aktif dalam politik, termasuk pemilu.
(Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Petahana Juga Harus Berhenti)
Apabila anggota TNI dan Polri hendak terlibat dalam politik praktis, maka harus mengundurkan diri, sedangkan kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah muncul sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 menyatakan dalam putusan atas judicial review UU Pilkada bahwa anggota TNI/Polri, DPR, DPRD dan DPD harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.