Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Larang Golkar Tarik Iuran Rp 1 Miliar untuk Munaslub

Kompas.com - 04/05/2016, 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.cm - KPK melarang Partai Golkar menarik iuran Rp 1 miliar dari masing-masing bakal calon ketua umum yang akan mengikuti Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 15-17 Mei mendatang. 

Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian mengatakan, KPK melarang penarikan iuran karena calon yang akan dipilih maupun pihak yang punya suara ada yang berasal dari kalangan penyelenggara negara.

"Itu bisa masuk dalam ketentuan gratifikasi, karena itu dilarang memberikan sumbangan Rp1 miliar di dalam munaslub ini," kata Lawrence, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).

Lawrence Siburian bertemu dengan Pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Alexander Marwata, dan sejumlah Deputi dan pejabat KPK lain terkait kewajiban iuran Rp 1 miliar yang harus dibayarkan bakal calon ketum Partai Golkar.

"Dan tentu untuk menjaga asas keadilan, tidak hanya calon yang merupakan penyelenggara negara, tapi yang lainnya pun akan kami minta untuk dilarang. Jadi, tidak ada pengumpulan dana Rp 1 miliar yang wajib," tambah Lawrence.

Menurut dia, iuran yang telanjur dibayar oleh bakal calon ketua umum akan dikembalikan utuh.

"Supaya Partai Golkar ini dalam munaslub sesuai dengan aturan di mana semangatnya ingin memperbaiki partai dan ingin membasmi korupsi. Dengan demikian ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan itu harus kita ikuti," papar Lawrence.

Komite Etik akan menyampaikan hasil pembicaraan dengan KPK ini kepada Pimpinan Golkar dan selanjutnya akan disampaikan kepada panitia penyelenggara Munaslub.

"KPK akan membantu sepenuhnya manakala kami datang ke KPK meminta tolong atau berkonsultasi atau monitoring," tambah Lawrence.

Lawrence mengatakan, awalnya, iuran Rp 1 miliar itu untuk mengurangi politik uang.

Calon tidak boleh memberikan uang kepada pemegang hak suara dan sebaliknya pemegang suara juga tidak boleh meminta uang kepada calon.

"Karena itu diminta calon menyerahkan sumbangan ke panitia penyelenggara dan diatur oleh panitia penyelenggara untuk dipergunakan biaya transportasi, penginapan. Tapi tidak ada uang saku, itu dihapus," jelas Lawrence.

Ada tiga jenis hukuman yang akan diberikan oleh Komite Etik selaku pihak yang punya wewenang untuk mengawasi politik uang dalam munaslub.

Bagi panitia penyelenggara akan diberhentikan sebagai panitia penyelenggara, untuk calon ketua umum bisa didiskualifikasi sebagai calon ketua umum, dan kepada pemegang hak suara baik di pusat, daerah, maupun organisasi yang terdiri dari 5.032 pemegang hak suara bisa kehilangan hak suaranya dan tidak boleh duduk sebagai pengurus selama satu periode dalam lima tahun ini.

Menurut dia, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta Komite Etik secara tegas, konsisten, tidak pandang bulu menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi kepada yang melanggar.

"Saya kasih contoh, Jumat nanti ada salah satu calon ketua umum yang akan main golf. Saya sudah diberitahu ketua 'steering committee' untuk memonitor apa yang terjadi di lapangan golf apakah ada transaksi 'money politics'. Kalau kami menemukan ada perbuatan 'money politics' maka kami akan langsung mengambil tindakan tegas," kata Lawrence.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com