JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Budi Supriyanto, mengaku pernah menerima uang sekitar Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura dari anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Meski demikian, menurut Budi, uang tersebut tidak terkait usulan proyek pembangunan jalan di Maluku.
"Saya tahunya itu modal uang kerja pengurukan tanah untuk proyek Jalan Tol di Solo," ujar Budi kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Menurut Budi, pada Oktober 2015, Damayanti mengajak dia untuk bekerja sama dalam proyek pengurukan tanah untuk Jalan Tol.
Budi mengatakan, Damayanti sepakat untuk menyediakan modal. Sementara ia diberi tugas untuk mencari tanah.
Budi kemudian memberi tahu Damayanti bahwa ia menemukan tanah sekitar 25 hektare, dengan total nilai investasi mencapai Rp 9 miliar.
Namun, menurut Budi, hingga kini proyek tersebut belum juga terlaksana karena terhambat masalah perizinan.
"Makanya, saya waktu diberi uang, sepengetahuan saya itu uang modal," kata Budi.
Penyerahan uang
Kepada Hakim, Budi mengakui bahwa uang tersebut diserahkan pada 11 Januari 2016, di Rumah Makan Soto Kudus, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Uang tersebut diserahkan staf Damayanti, yakni Julia Prasetyarini.
Menurut keterangan staf ahli Budi, Suratin, pada saat diserahkan uang tersebut dibungkus menggunakan amplop berwarna merah.
Setelah diserahkan, uang tersebut kemudian disimpan oleh Budi di Rumah Dinas Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kepada Hakim, Budi mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi mengatakan, pengembalian uang tersebut dilakukan setelah Damayanti ditangkap oleh KPK.
"Uangnya saya laporkan kepada KPK, tanggal 11 Januari, karena ternyata di pemberitaan seperti ini, kantor saya disegel, seolah saya terlibat. Katanya uang itu dari Abdul Khoir, katanya untuk proyek," kata Budi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305.000 dollar Singapura. (baca: Anggota F-Golkar DPR Budi Supriyanto Jadi Tersangka KPK)
Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena dinilai terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. Belakangan, ia ditetapkan tersangka.