Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamnas Dinilai Tak Perlu jika UU yang Ada Diimplementasikan

Kompas.com - 28/04/2016, 07:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) jangan dianggap sebagai "obat" dalam menyelesaikan segala persoalan di bidang ketahanan dan keamanan.

Sebab, Charles memandang bahwa sebagian besar materi yang diatur dalam RUU Kamnas sudah diatur dalam UU yang lain.

Charles mencontohkan, apabila pemerintah ingin menyelesaikan masalah ketahanan lingkungan, maka tidak perlu dengan mengaturnya lagi dalam RUU Kamnas karena sudah ada UU tentang Lingkungan Hidup.

Menurut Charles, hal yang harus menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah soal implementasi dari peraturan perundang-undangan.

Jika pemerintah berniat untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup maka Pemerintah harus fokus mengenai upaya konkret yang akan diambil untuk mengurangi kasus kebakaran hutan dengan mengimplementasikan peraturan yang tercantum dalam UU Lingkungan Hidup.

"Masalahnya adalah soal implementasi. Apa langkah pemerintah untuk mengurangi persoalan yang ada. Indonesia ini sudah terlalu banyak regulasi tapi minim implementasi," ujar Charles dalam diskusi di Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Contoh lain, kata Charles, terkait tata kelola sektor pertahanan dan keamanan, sebagian besar telah diatur dalam berbagai undang-undang bidang pertahanan dan keamanan, seperti UU Pertahanan, UU TNI, UU Polri dan UU Intelijen.

Dengan demikian, yang paling dibutuhkan adalah peningkatan koordinasi antara TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara.

Charles menilai, dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme terutama saat peristiwa Bom Thamrin beberapa waktu lalu, terlihat kurangnya koordinasi antara ketiga lembaga tersebut.

"Saya juga melihat ada kelemahan koordinasi antara lembaga intelejen karena ego sektoral," ucapnya.

Hal yang tidak jauh berbeda juga diungkapkan oleh pengamat keamanan nasional Muradi. Dia mengatakan, saat ini pemerintah perlu memikirkan tata kelola keamanan yang terintegrasi, di mana semua lembaga yang ada berjalan dalam ritme yang sama.

Selain itu dia juga menyoroti soal efektifitas kinerja lembaga negara dalam tata kelola bidang keamanan.

Dengan begitu, kata Muradi, Pemerintah tidak perlu bersikeras untuk mendorong RUU Kamnas disahkan.

"Efektifkan aturan hukum yang sudah ada. Buat saya sudah cukup apabila juga ada penguatan atau peningkatan kemampuan TNI, Polri dan BIN," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com