JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung berharap Kepala Kamar Dagang Indonesia di Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, segera dipulangkan ke Indonesia.
Menurut dia, izin tinggal kunjungan La Nyalla di Singapura tinggal menghitung hari. Jika lebih dari itu, maka La Nyalla akan dideportasi.
"Kita tunggu saja kan nanti dia lewat 30 hari, overstay, kan nanti dia bisa bermasalah di Singapura," ujar Maruli saat dihubungi, Selasa (26/4/2016).
Maruli mengatakan, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Dengan demikian, upaya kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Singapura hanya melalui jalur imigrasi.
Menurut Maruli, pihak imigrasi Singapura membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mencari La Nyalla. (Baca: KY Temukan Kejanggalan dalam Praperadilan La Nyalla)
"Kan belum tahu tempatnya di mana. Harus dicari dulu di rumah-rumah," kata Maruli.
Maruli meminta La Nyalla segera menyerahkan diri. Menurut dia, percuma bila Ketua Umum PSSI itu bertahan di Singapura karena paspornya pun sudah dicabut.
"Kan dia makin susah juga di sana. Ngapain dia mesti lama-lama. Kalau memang dia benar, pulang saja ke Indonesia," kata Maruli.
La Nyalla terbang ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim 2012 pada 16 Maret lalu.
Melalui Bandara Halim Perdanakusuma, dia terpantau terbang ke Malaysia. Beberapa waktu kemudian, dia terpantau pindah ke Singapura hingga saat ini.
La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.
Kuasa hukum La Nyalla sempat memenangi gugatan praperadilan atas status tersangka yang diberikan Kejati Jatim.
Namun, La Nyalla kembali ditetapkan tersangka atas kasus yang sama pada 12 April. Kali ini, ia dikenakan tuduhan pencucian uang. (Baca: Kajati Jatim: 100 Kali Dikalahkan, 100 Kali Saya Keluarkan Sprindik untuk La Nyalla)