Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menteri BUMN Ditanya Kronologi Kerja Sama dalam Kasus Kontrak Grand Indonesia

Kompas.com - 18/04/2016, 22:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi diperiksa penyidik pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung selama sekitar tujuh jam.

Usai diperiksa, Sukardi enggan mengungkap materi pemeriksaan. Sukardi yang mengenakan setelah kemeja putih langsung masuk ke mobil putih yang menunggunya di depan pintu gedung bundar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, pemeriksaan Sukardi seputar keberadaan kontrak antara PT Hotel Indonedia dengan PT Cipta Karya Bumi Indah.

"Pada pokoknya mengenai kronologis persetujuan atas perjanjian kerja sama untuk membangun, mengelola, terkait proyek infrastruktur tahun 2004," ujar Amir melalui siaran pers, Senin (18/4/2016).

Sukardi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana dalam kontrak pembangunan kompleks Grand Indonesia yang menyebabkan kerugian negara.

Sukardi sebelumnya pernah diperiksa juga sebagai saksi. Usai pemeriksaan, ia mengaku tak tahu adanya pembangunan gedung lain di luar kontrak antara PT Grand Indonesia dan Hotel Indonesia Natour.

Menurut perjanjian yang dia ketahui, pembangunan dalam kontrak hanya pembangunan dua mal, satu hotel, dan satu lahan parkir.

Selain yang disebutkan di atas, ternyata dibangun lagi dua gedung yakni Menara BCA dan Hotel Kempinski.

Sukardi mengakhiri jabatannya sebagai menteri pada Oktober 2004. Setelah itu, dia tidak tahu lagi bagaimana perkembangannya.

Namun, menurut informasi yang Sukardi dapat dari internal Kementerian BUMN, memang benar tidak ada penambahan dua bangunan itu dalam kontrak.

Menurut dia, tak ada rencana penambahan dua bangunan dalam negosiasi kontrak.

"Seharusnya ketika gedung pembangunan selesai, ada berita acara pembangunan dilaporkan ke pemegang saham, Menteri BUMN, dengan direktur. Yang jelas pada awalnya tidak ada pembahasan," kata Sukardi.

Kontrak antara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia ini diduga merugikan BUMN tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.

Awalnya, menurut Kejaksaan Agung, negara memiliki lahan yang saat ini terbangun kompleks Grand Indonesia dan mempercayakan lahan itu kepada PT HIN.

Tahun 2002, perusahaan milik negara tersebut melakukan kerja sama dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) untuk membangun lahan itu.

Kerja sama yang baru diteken pada 2004 itu menggunakan skema perjanjian bangun-guna-serah atau built-operate-transfer (BOT).

Dalam skema perjanjian itu, hanya empat aset yang sepakat untuk dibangun, yakni hotel bintang lima Kempinsky, pusat perbelanjaan Grand Indonesia West Mall, East Mall dan fasilitas parkir.

Namun, PT CKBI melalui anak perusahaannya, PT Grand Indonesia, melakukan subkontrak lagi dengan pengusaha lain, yakni BCA dan Apartemen Kempinsky.

Menara BCA dan Apartemen Kempinsky pun memiliki bangunan di aset lahan milik negara tersebut. Dua pembangunan itu selama ini disebut Kejaksaan tidak memberikan pemasukan kepada negara karena di luar dari perjanjian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com