Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Anak di Bawah Umur Masih Jadi Masalah bagi Perempuan

Kompas.com - 15/04/2016, 06:35 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang peringatan hari Kartini 21 April 2016, masyarakat Indonesia khususnya kaum perempuan, dipandang masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait persoalan kesetaraan.

Salah satu isu yang dianggap penting untuk diangkat dan dibicarakan adalah praktik pernikahan anak di bawah umur.

Menurut mantan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Saparinah Sadli, praktik pernikahan anak di bawah umur kerap terjadi di daerah.

Saparinah menyayangkan hal tersebut dilegalkan oleh undang-undang.

Menurut Saparinah, aturan batas umur minimal bagi perempuan untuk menikah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, dan harus diubah.

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Batasan umur tersebut, kata Saparinah harus dinaikkan.

"Usia perkawinan harus naik, sekarang batasnya 16 tahun. Di beberapa daerah banyak anak perempuan yang menikah di umur 14 tahun," ujar Saparinah, dalam diskusi "Perempuan Melawan Arus", di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah Selatan, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2016).

Lebih lanjut ia menjelaskan, batas umur yang terlalu rendah bisa membawa dampak buruk bagi perkembangan psikologis perempuan.

Saparinah mengatakan, jika dilihat dari sisi psikologis, sebenarnya perempuan di sekitar umur belasan tahun belum siap dalam menghadapi pernikahan.

Padahal pernikahan akan memberikan tanggung jawab yang besar bagi setiap individu di dalamnya.

Sementara itu, dari sisi biologis, perempuan yang masih berumur 16 tahun belum memiliki rahim yang kuat untuk mengandung. Artinya jika dipaksakan, maka perempuan rentan dengan kematian ketika melahirkan.

"Kalau kita masuk perkawinan kita pasti dibebankan tanggung jawab dari segi kesehatan anak umur 16 tahun belum bisa mengandung masih lemah rahimnya," ucapnya.

Selain itu, pernikahan yang dipaksakan dalam usia yang sangat dini, juga berpotensi melanggar hak-hak perempuan dalam menikmati pendidikan.

Selain itu, menurut Saparinah, perempuan seharusnya memiliki kebebasan dalam memilih untuk menikah ketika kondisi psikologisnya memungkinkan untuk itu.

Jenjang umur belasan tahun dinilai bukan sebagai kondisi di mana seorang perempuan sudah matang secara psikologis.

Kompas TV Ini Hal-Hal Penyebab Tengkar sebelum Menikah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Nasional
'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

"Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

Nasional
PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

Nasional
Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Nasional
SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

Nasional
Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Nasional
Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nasional
Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Nasional
Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Nasional
SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com