Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Temukan Kejanggalan dalam Praperadilan La Nyalla

Kompas.com - 14/04/2016, 15:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) ikut memantau jalannya persidangan praperadilan yang diajukan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya.

Juru bicara KY, Farid Wajdi, mengatakan, pihaknya memang menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.

"Beberapa hal memang ditemukan (kejanggalan), tetapi kami belum bisa memublikasi detailnya," ujar Farid melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).

Farid mengatakan, KY mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal. KY juga menurunkan beberapa anggota untuk mengikuti jalannya sidang.

Namun, Farid enggan terburu-buru memutuskan ada atau tidaknya kesalahan prosedur dalam persidangan.

"Kami ingin memastikan hasilnya matang. Kehati-hatian ini juga diperlukan untuk menjaga sepenuhnya independensi," kata Farid.

Farid mengakui bahwa proses persidangan tidak sepenuhnya bebas intervensi. Tak tertutup kemungkinan dalam sidang La Nyalla juga ada tekanan terhadap pihak tertentu.

"Di mana pun tahapannya intervensi sangat mungkin datang dari mana pun," kata Farid.

Hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus, sebelumnya menerima gugatan La Nyalla terkait penetapan tersangka penyelewengan dana hibah Kadin Jatim. (Baca: Ini Alasan Hakim Menangkan Gugatan Praperadilan La Nyalla)

Hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kajati Jatim Maruli Hutagalung menduga ada permainan antara pihak La Nyalla dan hakim Ferdinandus. (Baca: Kajati Jatim: Dari Awal Sidang Praperadilan La Nyalla Sudah "Miring")

Pasalnya, banyak kejanggalan selama sidang praperadilan berlangsung hingga akhirnya gugatan La Nyalla dikabulkan oleh Ferdinandus.

"Memang dari awal kita lihat (sidang prapradilan) sudah 'miring' kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon (pihak La Nyalla). Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," ujar Maruli saat dihubungi, Selasa (12/4/2016).

Selain itu, saksi fakta yang diajukan Kejati Jatim pun ditolak oleh hakim. Padahal, di kasus lain, termohon sah-sah saja mengajukan saksi fakta. (Baca: Dua Saksinya Ditolak, Kajati Jatim Sebut Sidang Praperadilan La Nyalla Janggal)

Padahal, kata Maruli, saksi fakta yang dia ajukan dapat menjelaskan alat bukti penetapan La Nyalla sebagai tersangka.

Menyikapi putusan praperadilan, kejaksaan kembali menerbitkan sprindik baru dan menetapkan kembali La Nyalla sebagai tersangka.

Kompas TV Pendukung La Nyalla Cukur Gundul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com