JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Asia Justice & Rights (AJAR) Galuh Wandita meminta pemerintah mendefinisikan dan mengatur dengan jelas terkait tindakan penyiksaan di dalam peraturan hukum pidana nasional.
Hal tersebut penting untuk diupayakan mengingat aparat penegak hukum di Indonesia dinilai rentan melakukan tindakan-tindakan penyiksaan terhadap orang-orang yang diduga maupun terpidana tindak kejahatan.
Regulasi tersebut, kata Galuh, harus diterapkan tanpa terkecuali meski dalam keadaan darurat sekalipun dan harus menggabungkan unsur-unsur utama dari Konvensi PBB tentang Menentang Penyiksaan (The United Nations Convention Against Torture).
Dalam Pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan, tercantum unsur-unsur pokok yang mendasari tindakan penyiksaan, antara lain timbulnya rasa sakit atau penderitaan mental atau fisik yang luar biasa; oleh atau dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat-pejabat Negara yang berwenang; dan untuk suatu tujuan tertentu, seperti mendapatkan informasi, penghukuman atau intimidasi.
"Konvensi ini mewajibkan negara-negara untuk mengambil langkah efektif untuk mencegah penyiksaan terjadi di wilayahnya," ujar Galuh dalam sebuah dalam sebuah Diskusi Regional dengan topik Tantangan atas Pendekatan Transisi Dalam Menangani Tindakan Penyiksaan di Asia, yang digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).
Selain itu, Galuh juga meminta pemerintah melakukan tinjauan komprehensif atas hukum dan peraturan agar tidak terdapat celah untuk membenarkan tindakan penyiksaan, serta menetapkan larangan penggunaan alat bukti yang diperoleh melalui penyiksaan di pengadilan.
Ia pun menekankan pentingnya penegak hukum melindungi saksi dan pelapor terhadap intimidasi dengan memperkuat program bantuan hukum.
"Program tersebut juga harus difokuskan untuk pendampingan bagi korban penyiksaan agar berani membawa pelaku ke pengadilan," kata Galuh.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Roichatul Aswidah mengatakan bahwa Komnas HAM banyak mendapat pengaduan dari masyarakat terkait praktik penyiksaan yang dilakukan oleh lembaga Kepolisian.
Menurut penuturannya, persoalan yang yang banyak dilaporkan umumnya terkait upaya penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang.
"Komnas HAM banyak mendapat pengaduan tentang kepolisian, paling banyak diadukan penangkapan sewenang-wenang," ujar Roichatul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.