Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Antiterorisme Diminta Lebih Memperhatikan Hak Korban

Kompas.com - 06/04/2016, 19:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diminta lebih memperhatikan hak korban terorisme dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono menuturkan, RUU Antiterorisme yang saat ini tengah disusun oleh pemerintah belum sedikit pun memberikan pengaturan yang memperkuat hak-hak korban terorisme.

"Atas dasar itu maka ICJR meminta Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa perspektif pemulihan korban tidak boleh terlupakan dalam pembahasan RUU Terorisme," kata Supriyadi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/4/2016).

Meski hak korban terorisme tercantum dalam berbagai undang-undang, lanjut dia, namun penanganan korban terorisme belum mendapatkan perhatian khusus.

Salah satu persoalan mendasar dikarenakan prosedur yang begitu memberatkan korban. 

Kondisi ini terjadi menyeluruh, dari mulai bantuan medis psikologis sampai yang paling susah untuk didapatkan, yaitu kompensasi.

"Untuk kompensasi misalnya, dari banyaknya pengadilan atas tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia, hanya dalam kasus JW Marriot hakim mengamanatkan pemberian kompensasi bagi korban," ujar Supriyadi.

"Sisanya kompensasi kepada korban di kasus terorisme lain, sama sekali tidak ada," kata dia.

Padahal, pemberian kompensasi bagi korban terorisme dianggap bersifat segera, tanpa harus menunggu terlebih dahulu putusan pengadilan. Ini dikarenakan kompensasi merupakan tanggung jawab negara.

Supriyadi menilai, aturan yang ada saat ini baik di UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun UU Antiterorisme, tak efektif.

Keduanya disebut menyamakan prosedur kompensasi dengan restitusi yang bergantung dengan putusan pengadilan, yang dianggap ICJR merugikan korban.

Ia menambahkan, kondisi yang sama juga terjadi pada bantuan medis dan psikologis korban terorisme.

Meski dalam praktik sudah terlihat, namun dalam sistem yang saat ini dibangun tak ada sinergitas yang menimbulkan skema yang lebih efektif, mudah, dan segera terkait bantuan bagi korban terorisme.

"ICJR mendorong agar Pemerintah dan DPR juga memperhatikan dengan serius hak korban yang merupakan orang-orang yang mendapatkan langsung dampak dari kejahatan terorisme," tutur Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com