JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, pihaknya tidak mungkin membubarkan acara tertentu tanpa sebab yang jelas.
Menurut dia, polisi bertindak seperti itu karena dikhawatirkan acara tersebut berdampak buruk bagi masyarakat.
"Ada juga permasalahan terkait dengan kekhawatiran, apabila tidak diambil langkah, akan mengganggu ketertiban umum," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (6/4/2016).
Agus mengatakan, sebelum membubarkan acara tersebut, pihak kepolisian telah memberi surat peringatan kepada penyelenggara acara untuk menghentikan kegiatan.
Langkah paksa tersebut dilakukan karena peringatan Polri tidak dipedulikan.
"Kami punya kewenangan diskresi, melihat situasi lebih besar untuk diambil langkah. Tidak mungkin polisi melakukan sesuatu tanpa dasar hukum," kata Agus.
Polri dikecam sejumlah pihak atas pembubaran acara komunitas atau diskusi tertentu.
Baru-baru ini, kepolisian bersama sejumlah organisasi massa membubarkan acara Lady Fast 2016 di ruang komunitas seni Survive Garage, Bugisan, Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pihak penyelenggara Lady Fast 2016 menyatakan, massa yang menyerbu menuding, peserta acara adalah komunis.
Padahal, acara yang digelar mencakup diskusi mengenai isu-isu perempuan, lokakarya pemutaran film, dan hiburan musik.
Ada pula pelarangan beberapa festival dan acara pemutaran film, seperti Festival Belok Kiri, Monolog Tan Malaka, pemutaran film Pulau Buru, dan diskusi filsafat.
Sejumlah pihak menyebut, peristiwa tersebut terjadi karena polisi telah melakukan penegakan hukum berdasarkan prasangka yang dipaksakan oleh kelompok intoleran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.