JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono kembali memanggil sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satunya jaksa yang dipanggil adalah Wakil Kejati DKI Jakarta Muhammad Rum.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh mereka.
"Hari ini pula masih berlanjut tindakan untuk itu antara lain memeriksa Wakajati DKI, namanya MR. Ini sudah datang," ujar Widyo di kantornya, Rabu (6/4/2016).
Selain itu, tim pengawasan juga memeriksa Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Djumhana, Kepala Subdit Penyidikan Yulianto, dan Kepala Tata Usaha Kejati DKI.
Jamwas juga memeriksa tim penyelidik Kejati DKI Jakarta untuk ditanya soal penanganan perkara PT Brantas Abipraya.
Kemarin, Jamwas telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Widyo mengaku belum dapat mengungkap substansi pemeriksaan karena prosesnya masih berjalan.
"Untuk substansi dari pemeriksaan itu, untuk sementara saya belum bisa sampaikan karena mesti harus disinkronkan dengan hasil pemeriksaan yang lain," kata Widyo.
Widyo tak menutup kemungkinan akan memeriksa ketiga tersangka yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia mengatakan, pemeriksaan internal Jamwas tidak akan tumpang tindih dengan KPK karena pihaknya memeriksa etik pejabat kejaksaan, sementara KPK menelisik pidananya.
"Nanti akan kami tidaklanjuti dengan hubungan personal yang baik, karena kami tahu bahwa KPK lebih dulu menelisik, lebih dulu melakukan tindakan sehingga kami menghormati apa yang dilakukan oleh aparat KPK," kata Widyo.
Sebelumnya, KPK memeriksa Sudung dan Tomo terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.
Perkara yang dimaksud adalah penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brata Abipraya.
Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi. KPK menjerat Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut.
Diduga uang itu akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.