JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono menyatakan, kemungkinan pihaknya akan memeriksa tiga tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga hendak menyuap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tiga tersangka tersebut yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang perantara bernama Marudut.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan kordinasi dengan KPK. Pihak-pihak yang terkait dengan hal itu juga diperiksa," ujar Widyo di Kejaksaan Agung, Selasa (5/4/2016) malam.
Sejak Selasa sore hingga malam, Jamwas memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Pasalnya, keduanya sempat diperiksa KPK sesaat setelah KPK menangkap tamgan Sudi, Dandung, dan Marudut.
Widyo enggan berspekulasi mengenai kaitan para tersangka terhadap Kejati DKI sebelum adanya pemeriksaan. Tim dari Jamwas nantinya akan mengkonfirmasi dugaan-dugaan yang mengarah pada pelanggaran etik.
(Baca: Periksa Aspidsus dan Kajati DKI Jakarta, Apa yang Digali Jamwas Kejagung?)
"Ya nanti kita tanya dulu. Saya belum tahu orangnya," kata Widyo.
Widyo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK soal rencana pemeriksaan tiga tersangka itu karena saat ini ketiganya masih menjalani proses hukum di KPK.
"Apalagi ya ditahan tersangkanyA itu. Kita tidak boleh selonong boy. Aparat penegak hukum harus menghormati hukum," kata dia.
(Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Suap untuk Hentikan Kasus Korupsi di BUMN )
Sebelumnya, KPK memeriksa Sudung dan Tomo terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta. Perkara yang dimaksud yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brantas Abipraya.
PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi.
Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu. Dari tangkap tangan ketiga tersangka, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut.
Uang itu diduga akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan tersebut.