JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat sekaligus guru besar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, berpendapat sebaiknya Pemerintah Indonesia tidak menggubris wacana pembentukan hubungan diplomatik dengan Israel.
Wacana ini dikemukakan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu, Senin (28/3/2016) silam.
Menurut Hikmahanto, ini disebabkan tindakan Israel yang hingga saat ini dinilai menjajah Palestina. Penjajahan itu bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.
"Jelas tercantum dalam konstitusi mengenai komitmen Indonesia untuk menghapus segala bentuk penjajahan di atas muka bumi," ujar Hikmahanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2016) malam.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sikap Pemerintah Indonesia sampai saat ini tetap menolak penjajahan Israel terhadap Palestina. Indonesia masih sangat mendukung kemerdekaan untuk Palestina.
Hikmahanto memahami bahwa kedua negara mempunyai relasi dagang. Namun, ia belum melihat adanya suatu kebutuhan bagi Indonesia untuk menjalin hubungan diplomatik dengan Israel.
Apabila hubungan diplomatik tersebut dilakukan, artinya Indonesia telah melanggar konstitusi dengan mengakui kedaulatan negara Israel.
Karena dengan menjalin hubungan diplomatik, kata Hikmahanto, maka Pemerintah Indonesia akan menaruh perwakilannya di negara Israel sebagai simbol pengakuan berdirinya negara Israel.
Sedangkan sejak negara Israel berdiri, Indonesia tidak pernah mengakui kedaulatan negara Israel.
"Sampai saat ini saya belum belum melihat ada kebutuhan bagi pemerintah untuk menjalin hubungan diplomatik dengan Israel," ucapnya.