JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri membantah adanya kebocoran data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) lewat aplikasi ponsel pintar "Cek KTP".
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut bukan resmi milik pemerintah dan tidak bersember pula pada data yang dipegang Kemendagri.
Dia memastikan bahwa hingga saat ini, keamanan Data Center Kemendagri masih terjamin dan tak terjadi kebocoran data.
Meski begitu, ia membebaskan masyarakat jika masih ingin menggunakan aplikasi tersebut.
"Kita tidak mengatakan ilegal ya, wong itu dipakai boleh, tidak dipakai juga tidak ada," tutur Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
Adapun aplikasi "Cek KTP" itu dibuat oleh seorang Junior Programmer bernama Mychael Go dari sebuah perusahaan perangkat lunak. Aplikasi itu dibuat oleh pihak pengembang supaya pengguna dapat mengecek informasi KTP di seluruh Indonesia.
Berdasarkan pengamatan Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui ulasan tanya jawab antara pengembang dan pengguna aplikasi di Google Play Store, diketahui bahwa sumber data yang digunakan pada aplikasi tersebut berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Zudan menuturkan, informasi ini perlu disampaikan kepada publik, karena banyak komplain yang diterimanya terkait ketidakakuratan aplikasi tersebut.
Salah satunya ada yang mengaku Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak bisa dibuka saat dicari. Belakangan diketahui bahwa ia tak tercatat di data KPU pada Pemilu 2014. Misalnya karena belum berumur 17 tahun pada tahun tersebut.
"Ini menimbulkan keresahan. Ini tidak bersumber pada Data Center Kemendagri," kata Zudan.
Meski begitu, ia mengaku membebaskan maayarakat jika masih ingin menggunakan aplikasi tersebut.
"Kita tidak mengatakan ini ilegal, ya wong itu dipakai boleh tidak dipakai boleh. Dan dia juga sudah resmi mengatakan ini bukan laman resmi pemerintah. Yang kita tidak nyaman karena itu tidak update," ungkapnya.
Terkait hal ini, Zudan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU. Pasalnya, data yang diambil bersumber dari server KPU berupa Data Pemilih Tetap (DPT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.