Keputusan ini seiring eksekusi putusan Mahkamah Agung atas pinjaman kredit PT MNB sebesar Rp 2,5 triliun yang tak bisa dikembalikan.
"Kejaksaan dan Kementerian PUPR bersama membuat keputusan untuk menyelamatkan aset negara berupa tol JORR seksi S Pondok Pinang-Jagorawi," ujar Jaksa Agung H.M Prasetyo di kantornya, Rabu (16/3/2016).
Prasetyo mengatakan, proses eksekusi ini mengalami proses panjang sejak keluarnya putusan kasasi pada Oktober 2001.
Menurut dia, perlu pertimbangan yang matang dalam penentuan perusahaan milik negara yang layak diserahkan aset negara ini sehingga butuh waktu yang lama.
Diakui Prasetyo, penanganan kasus ini cukup rumit dan melibatkan banyak pihak. Kejaksaan Agung kemudian berkoordinaasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan mempertimbangkan masukan sejumlah pihak.
"Akhirnya, kami memutuskan bersama apa yang paling tepat dinilai memiliki hak mengelola ruas tol ini adalah PT Hutama Karya," kata Prasetyo.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil pengelolaan jalan tol sejak dieksekusi hingga pelimpahan hak kelola ke PT Hutama Karya.
Prasetyo memastikan, keputusannya memilih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sudah tepat sehingga aset tersebut bisa kembali ke kas negara.
Ia berharap, PT Hutama Karya dapat mengelola ruas tol ini sebaik-baiknya. Kasus jalan tol JORR S merupakan kasus lama sejak 1998.
Saat itu, PT Jasa Marga mengambil alih ruas tol yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan PT MNB melunasi utang pembangunan jalan tol kepada Bank Negara Indonesia.
Dari pinjamam Rp 2,5 triliun, hanya Rp 1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol. Sementara sisanya tidak diketahui peruntukannya. PT MNB kemudian tidak dapat mengembalikan uang pinjaman itu hingga jalan tol itu disita.
Aset itu lalu diambil alih oleh Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kemudian dikembalikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.