JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, memaparkan hasil evaluasi atas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2015.
Salah hal yang disoroti oleh ICW adalah munculnya sejumlah calon kepala daerah yang pernah dijerat dengan kasus-kasus korupsi.
Bahkan, ada sejumlah calon kepala daerah yang masih menjalani sisa hukuman di luar penjara dengan status bebas bersyarat.
"Dalam catatan ICW, dari 17 kepala daerah yang dikategorikan sebagai calon kepala daerah bermasalah secara hukum," kata Donal dalam diskusi di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
"Sebanyak 5 orang di antaranya berhasil menang dalam pilkada," ujarnya.
Menurut Donal, fenomena tersebut terjadi karena Mahkamah Konstitusi memutuskan pembatalan pasal 7 huruf g UU Nomor 8 tahun 2015.
Pasal tersebut melarang pencalonan kandidat yang pernah dijatuhi pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Dalam perkara nomor 42/PUU-XIII/2015, MK membatalkan pasal tersebut dan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Hasilnya, gelombang para mantan narapidana korupsi mencalonkan diri kembali menjadi calon kepala daerah," ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap dalam revisi UU Pilkada, harus ada pasal yang melarang calon kepala daerah berstatus tersangka ketika akan mencalonkan diri.
Selain itu, ia juga meminta KPU dan Bawaslu tidak lamban dalam mengambil sikap terhadap pencalonan kepala daerah yang sedang berstatus bebas bersyarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.