Berdasarkan hasil pantauan Komnas HAM atas penyelenggaraan Pilkada 2015, telah ditemukan ada manipulasi saat pengumpulan suara melalui sistem keterwakilan suara, ketimbang memperhatikan kearifan lokal masyarakat Papua.
"Harus ada pengaturan yang jelas terhadap pemberlakuan sistem noken ini," ujar Dianto dalam sebuah diskusi 'Tinjauan Kritis Pelaksanaan Pilkada dan Revisi UU Dalam Perspektif HAM' di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Menurut Dianto, pelaksanaan pilkada dapat disimpulkan telah menghormati Hak Asasi Manusia apabila memenuhi prinsip bebas, berkeadilan, berkala, dan tidak manipulatif.
(Baca: KPU Papua akan Hapus Sistem Noken dalam Pilkada 2017)
Apabila sistem noken tidak diatur dengan jelas, maka penyelenggaraan Pilkada 2015 belum dijalankan sesuai dengan prinsip berkeadilan karena pemberian suara yang masih diwakilkan dan tidak memenuhi prinsip satu pemilih satu suara.
Ia pun mengatakan, Komnas HAM menemukan fakta di beberapa desa di Papua yang warganya diarahkan oleh kepala suku untuk memilIh pasangan calon kepada daerah tertentu.
"Komnas HAM ingin terus berpartisipasi agar Pilkada yang diselenggarakan memiliki perspektif HAM. Indikator, pilkada yang fair, bebas, periodik dan tidak manipulatif. Pernghormatan ham bagian yang sangat konstitusional," kata Dianto.
(Baca: MK: Sistem Noken Tak Boleh Dilakukan di Daerah yang Sudah Tak Memakainya)
Lebih lanjut, Dianto menjelaskan, hasil temuan Komnas HAM ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan untuk memperkuat hasil inventarisasi dan analisis Komnas HAM dalam pengajuan revisi UU Nomor 8 tahun 2015 agar memenuhi perspektif hak asasi manusia.
Pada pelaksanaan Pilkada 2015, Komnas HAM telah melakukan pantauan di 17 wilayah, yaitu Sumatera Utara, Banten, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur.
Selain itu, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Papua, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Maluku Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.