Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang di Kaleng Biskuit Diselundupkan Megawati untuk Soekarno

Kompas.com - 11/03/2016, 12:50 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi politik nasional pasca-terbitnya Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) 1966 mengalami banyak perubahan.

Khususnya untuk Presiden Soekarno yang kekuasaannya berkurang secara perlahan dan berpindah ke tangan Presiden Soeharto.

Tidak hanya kekuasaan yang berkurang dan menghilang, kondisi kehidupan Soekarno juga berubah drastis.

Kisah kehidupan Soekarno pasca-Supersemar dituturkan oleh salah satu mantan ajudannya, Sidarto Danusubroto. Sidarto adalah anggota kepolisian yang menjadi ajudan terakhir Bung Karno.

Saat dijumpai Kompas.com di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (6/3/2016), Sidarto mengungkapkan bahwa masa peralihan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto berjalan panjang.

Ia menyadari posisinya sebagai ajudan Soekarno di tengah kondisi politik yang tidak stabil akan menuai risiko.

Seusai mengikuti pendidikan Seskopol di Lembang, Februari 1970, Sidarto diinterogasi oleh Tenning Polsat (Tim Screening Kepolisian Pusat) atau Teperpu (Tim Pemeriksa Pusat). Interogasi itu berlangsung selama empat tahun.

Pada saat itu, semua yang dianggap "berbau" Soekarno atau diangap "kiri" tidak luput dari interogasi.

Teperpu ingin menggali informasi dari Sidarto, khususnya mengenai pihak yang merekomendasikannya menjadi ajudan Soekarno, dan pertemuan-pertemuan dengan para pendukung Soekarno.

Selama masa interogasi, Sidarto tidak diizinkan keluar kota. Kariernya pun disumbat dan tidak dapat menduduki jabatan operasional selama belum mendapatkan clearence dari Mabes Polri.

Baru pada akhir 1973, Sidarto mendapat clearence saat Kapolri dijabat Jenderal Moh Hasan. Selanjutnya, meski secara perlahan, karier dan pangkat Sidarto mulai mengalami kenaikan.

Sidarto sempat menjabat Kapolres Tangerang, Kepala Staf Komapta Polri, Wakapolda Jawa Barat, dan lainnya.

Sidarto mengawal Soekarno sebagai Presiden hanya dua pekan, yakni pada 6-20 Februari 1967. Setelah itu, kekuasaan beralih kepada Jenderal Soeharto.

Di masa-masa itu, Sidarto tetap menjadi ajudan Soekarno meski statusnya disebut sebagai "Presiden nonaktif." Ia kerap mendampingi Soekarno dalam berbagai kegiatan.

Sidarto juga menyaksikan saat Soekarno tidak diperbolehkan masuk ke Istana sekembalinya dari berkeliling Jakarta, sekitar Mei 1967.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com