Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Masa Penahanan Terduga Teroris Berpotensi Langgar HAM

Kompas.com - 05/03/2016, 11:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menilai, draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tengah digodok pemerintah dan DPR, rentan akan pelanggaran hak asasi manusia.

Direktur Imparsial Al Araf menyayangkan ditambahnya masa penahanan dan penangkapan dalam RUU anti-terorisme tersebut.

Menurut dia, masa penahanan dalam tahap penyidikan yang diatur dalam Pasal 25 Ayat 2, 3, 4, 5, dan 6, terlalu lama jika dibandingkan dengan masa penahanan yang diatur dalam KUHAP.

KUHAP mengatur masa penahanan dalam tahap penyidikan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 30 hari. (Baca: Penambahan Masa Penahanan Terduga Teroris Berpotensi Adanya Tindak Sewenang-wenang).

Untuk tahap penuntutan, masa penahanan yang diatur dalam KUHAP adalah 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari lagi.

Total masa penahanan dalam KUHAP adalah 170 hari atau sekitar kurang dari 6 bulan.

Sementara itu, dalam draf UU anti-terorisme, masa penahanan dari tahap penyidikan sampai perpanjangan penahanan oleh hakim adalah 300 hari.

"Hal ini jelas sangat merugikan tersangka atas haknya untuk disidang dalam suatu peradilan yang cepat dan sederhana," kata Al Araf ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2016).

Selain itu, masa penangkapan yang diatur dalam draf RUU ini juga dinilainya terlalu lama, yakni 30 hari.

Jangka waktu yang terlampau lama ini dinilainya berpotensi melanggar hak-hak tersangka selama masa penangkapan. (Baca: Ini Pasal yang Dianggap Kontroversial dalam Draf RUU Anti-Terorisme).

Lenih lanjut, Al Araf mengatakan bahwa masa penangkapan sebagaimana diatur dalam UU anti-terorisme, yakni selama 7 hari, sebenarnya sudah cukup untuk mencari bukti-bukti dan mendalami kasus.

"Jika dibandingkan dengan masa penangkapan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP yaitu selama 1x24 jam, maka masa penangkapan yang diatur dalam draf RUU ini terlalu lama," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com