MAKASSAR, KOMPAS.com — Tim pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di Makassar mengapresiasi langkah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mendeponir kasus kliennya.
Menurut salah satu pengacara Samad, Abdul Muthalib, keputusan deponering dari Jaksa Agung sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.
Sebab, kasus yang menjerat Samad dan Bambang Widjojanto itu dinilai syarat dengan kriminalisasi. Kasus itu juga dinilai sebagai upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami memberi apresiasi yang baik kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Jokowi," kata Muthalib kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2016).
"Kasus AS dan BW memang tidak patut diteruskan hingga ke pengadilan," kata pengacara yang juga Koordinator Pekerja Anti Corrupption Committee (ACC) Sulawesi itu.
Dia menganggap, publik sejak awal menilai kasus yang diproses di Polda Sulselbar itu sudah sarat kriminalisasi. Karena itu, deponering pun dianggap cara tepat untuk kembalikan kepercayaan publik.
"Deponering adalah pilihan tepat untuk menghentikan kasus ini. Dengan dikeluarkannya deponering tersebut, kami berharap kedua tokoh pemberantasan korupsi tersebut tetap melanjutkan semangat antikorupsi meskipun tidak di KPK," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.