"Padahal, akta itu penting. Maka, ini program kami sampai akhir 2018 untuk mendata," ujar Tjahjo di DPD RI, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Akta kelahiran menjadi satu syarat untuk pembuatan kartu keluarga (KK). Sementara KK menjadi satu syarat wajib untuk membuat KTP elektronik. Hal inilah yang membuat pendataan penduduk Indonesia terhambat.
(Baca: Nomor Identitas Anak Akan Dipakai untuk E-KTP)
Semestinya, kata Tjahjo, 182 juta penduduk Indonesia sudah memiliki KTP. Namun, faktanya, hanya 152 juta yang terdata. Oleh karena itu, diperlukan kartu identitas anak (KIA) sebagai identitas anak di bawah umur 17 tahun.
Dengan adanya KIA, kata Tjahjo, maka akan melatih anak untuk selalu membawa identitas diri.
"Karena tidak mungkin KK, akta, dibawa pelajar ke mana-mana. Paling mereka hanya punya kartu pelajar," kata dia.
(Baca: Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Kepemilikan Kartu Identitas Anak)
Formulir KIA sudah diterapkan di negara tetangga, Malaysia. Sejak lahir, sang anak sudah dibekali kartu identitas. Saat ini Kemendagri ingin mencoba menerapkannya di 50 daerah, antara lain di Yogyakarta, Bantul, Bukittinggi, Makassar, dan Solo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.