Bantuan hukum itu akan diberikan apabila diminta.
"Kepada IH dipersilakan untuk menggunakan hak hukumnya membela diri dengan sebaik-baiknya. Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasehat hukumnya, maka IH dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP," kata Sekretaris Fraksi PPP Arsul Sani saat dihubungi, Selasa (1/3/2016).
Namun, Arsul menegaskan, PPP menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian, termsuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap Ivan Haz.
Oleh karena itu, PPP tidak akan melakukan intervensi ataupun memengaruhi proses hukum tersebut.
"LBH PPP memang terbuka memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat yang memerlukan, ya tentu termsk buat IH jika yang bersangkutan memang tim pengacaranya tidak cukup," ujar Anggota Komisi III DPR ini.
Sanksi untuk Ivan sendiri baru akan diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang MPR, DPR , dan DPRD.
Jika putera Hamzah Haz itu ditetapkan sebagai terdakwa, maka PPP akan melakukan pemberhentian sementara.
Sementara, jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, PPP melakukan pemberhentian yang bersifat tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.