Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Akuntabilitas Densus 88 Dipertegas dalam UU Antiteror

Kompas.com - 29/02/2016, 19:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta aparat penegak hukum memperhatikan hak-hak sipil politik seseorang dalam upaya membatasi gerakan radikalisme dan ekstremisme.

DPR memutuskan untuk melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Antiterorisme.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Muhammad Nurkhoiron pun menegaskan UU tersebut harus mengatur soal akuntabilitas Detasemen Khusus 88 Antiteror dalam melakukan pemberantasan terorisme.

Menurut dia, selama ini upaya penanganan terorisme yang dilakukan oleh pihak Densus 88 tidak transparan.

Komnas HAM tidak pernah mendapatkan data yang akurat mengenai berapa jumlah korban salah tangkap. Begitu juga dengan keberadaan terduga teroris setelah penangkapan yang tidak pernah didapat Komnas HAM.

"Setelah ditangkap tidak jelas di mana ditahannya. Banyak keluarga korban yang menanyakan soal kejelasan, apakah suaminya sudah dinyatakan teroris atau belum," ujar Nurkhoiro di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Seringkali, menurut penuturan Nurkhoiron, Komnas HAM berhadapan dengan pihak Densus 88.

Komnas HAM sering meminta kejelasan kepada Densus 88 terkait laporan salah tangkap maupun seorang istri terduga teroris yang tidak mendapat kejelasan nasib suaminya. Namun, pihak Densus 88 tidak pernah memberikan kejelasan.

"Tidak pernah ada penjelasan dari Densus terkait upaya penindakan teroris. Misalnya terkait salah tangkap, kemudian apa upaya yang dilakukan. Beberapa kali kami meminta kejelasan, tapi tidak diberikan," ujar Nurkhoiron.

Selain soal transparansi, aparat penegak hukum pun tidak melakukan upaya pemulihan terhadap korban salah tangkap dan keluarganya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kedua fakta tersebut menunjukkan bahwa institusi kepolisian belum maksimal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terkait pemberantasan terorisme.

Permasalahannya, menurut Nurkhoiron, bukan terletak pada UU Antiteror atau kurangnya kewenangan, namun tingkat pemahaman institusi Kepolisian terhadap UU itu sendiri.

"Menurut saya problemnya bukan pada UU. Semua lembaga penegak hukum bisa dimanfaatkan secara maksimal, asal memahami tugas, wewenang dan ruang lingkupnya," kata Nurkhoiron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com