JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung yakin terdapat unsur pidana dalam kontrak pembangunan kompleks Grand Indonesia di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.
Korps Adhyaksa itu pun meningkatkan perkara tersebut menjadi penyidikan.
"Sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Surat perintah penyidikannya ditandatangani tadi pagi atau kemarin sore, saya agak lupa," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Bundar, Selasa (23/2/2016).
Arminsyah menjelaskan duduk persoalan perkara itu. Awalnya, negara memiliki lahan yang saat ini terbangun kompleks Grand Indonesia, depan Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia, Jalan M. H Thamrin.
Negara mempercayakan lahan itu kepada BUMN, PT Hotel Indonesia Natour (HIN) (Persero).
Tahun 2002, perusahaan milik negara tersebut melaksanakan kerja sama dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) untuk membangun lahan itu.
Kerja sama yang baru diteken pada 2004 itu menggunakan skema perjanjian bangun-guna-serah atau built-operate-transfer (BOT).
Dalam skema perjanjian itu, hanya empat aset yang sepakat untuk dibangun, yakni hotel bintang lima Kempinsky, pusat perbelanjaan Grand Indonesia west mall, east mall dan fasilitas parkir.
Namun, PT CKBI melalui anak perusahaannya, PT Grand Indonesia, melakukan subkontrak lagi dengan pengusaha lain, yakni BCA dan Apartemen Kempinsky.
Alhasil, Menara BCA dan Apartemen Kempinsky pun memiliki bangunan di aset lahan milik negara tersebut.
"Artinya, dua pembangunan itu selama ini tidak memberikan pemasukan kepada negara. Karena dua pembangunan itu di luar dari perjanjian. Itu kena pidana dong," ujar Arminsyah.
Meski sudah menyebut ada dugaan kerugian negara, Arminsyah belum dapat menaksir jumlahnya. (Baca juga: Kerja Sama dengan Grand Indonesia, BUMN Ini Berpotensi Rugi Rp 1,2 Triliun)
Saat ini, penyidiknya akan fokus terlebih dahulu memeriksa pihak-pihak terkait perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.