Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

138 Orang Kena Jerat, UU ITE Dianggap Ancaman Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 18/02/2016, 14:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Substansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai mengancam kebebasan berekspresi di internet. UU itu disahkan sejak Maret 2008.

Substansi Pasal 27 ayat 3 UU mengenai pencemaran nama baik dianggap sebagai pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi siapa saja.

 

Manajer Program Yayasan Satu Dunia, Anwari Natari, mengatakan, DPR dan pemerintah harus segera menghapus pasal mengenai pencemaran nama baik itu dengan merevisi UU ITE.

Pasal 27 ayat 3 itu berbunyi "Setiap orang denga sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau  mentransmisikan dan/atau  membuat  dapat  diaksesnya  Informasi  Elektronik dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Menurut Anwari, sampai saat ini sudah 138 orang yang dijerat dengan pasal tersebut. Angka orang yang terjerat pasal karet itu terus meningkat setiap tahun.

Pasal tersebut dianggap bermasalah karena tidak memuat definisi yang jelas mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Pasal 27 ayat 3 jelas menghambat proses demokrasi di Indonesia. Faktanya banyak orang yang ketakutan untuk mengkritik atau berpendapat melalui internet," ujar Anwari dalam diskusi revisi UU ITE di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Dengan ketidakjelasan definisi pencemaran nama baik, menurut Anwari, setiap orang mudah dipidanakan menggunakan pasal 27 ayat 3.

"Soal kasus pencemaran nama baik kan sebenarnya sudah diatur dalam pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Rudiantara pada awal tahun 2015 pernah menyampaikan niat untuk merevisi UU ITE. Perubahan yang ingin dilakukan tidak banyak, hanya pada Pasal 27 ayat 3 saja.

Inti perubahan tersebut adalah mengurangi tuntutan masa hukuman, dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun saja. Dan dengan demikian orang yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com