Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Keputusan Menkumham, PPP Yakin Makin Solid

Kompas.com - 18/02/2016, 13:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan Emron Pangkapi memastikan partainya solid setelah kepengurusan hasil Muktamar Bandung 2011 kembali diaktifkan.

Pada Rabu (17/2/2016) Kemarin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan  kembali berlakunya surat kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung.

"Tidak terbelah lagi karena sudah kepemimpinan SDA (Suryadharma Ali) dan Pak Romahurmuziy," ujar Emron, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2016).

Emron menemui Suryadharma yang tengah ditahan di Rutan KPK.

Dalam Muktamar Bandung, Suryadharma ditunjuk sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy menjadi Sekretaris Jenderal.

Menyusul pengesahan kembali SK Menteri, maka posisi akan kembali seperti semula.

Namun, posisi Suryadharma yang saat ini menjadi pesakitan KPK membuatnya tak bisa aktif sebagaimana semestinya.

Kepemimpinan PPP sementara diwakili oleh Emron selaku wakil.

"Dan kunjungan kami hari ini adalah dalam rangka melaporkan perkembangan partai ke Suryadharma, termasuk menyiapkan langkah-langkah ke depan demi PPP yang utuh," kata Emron.

Emron mengatakan, proses islah telah lama diupayakan. Dengan kemunculan SK kepengurusan itu, maka upaya islah akan semakin terbuka.

"Atas dasar itu DPP PPP Muktamar Bandung sekarang mengajak seluruh eks partai, anggota, bersatu kembali di bawah panji PPP produk-produk Muktamar Bandung," kata Emron.

Emron yakin kubu yang berseberangan akan mendukung upaya mereka demi bersatunya kembali PPP.

Kepengurusan yang baru disahkan Kemenkumham nantinya akan diberikan wewenang untuk membentuk panitia dan menyelenggarakan muktamar islah.

Menkumham mengesahkan kembali pimpinan DPP PPP hasil Muktamar Bandung dengan masa bakti enam bulan.

Keputusan ini diambil sebagai konsekuensi pembatalan SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya atas putusan perdata Mahkamah Agung.

Dengan pembatalan SK tersebut, DPP PPP berada dalam kekosongan kepengurusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com