Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerepotan, KPU Harap Kampanye Kembali Dibiayai Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 15/02/2016, 14:17 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaturan tentang dana kampanye menjadi salah satu poin dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu direvisi.

Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay mengaku pihaknya cukup direpotkan dengan urusan dana pilkada sehingga pekerjaan utama KPU menjadi terseok-seok.

"Misalnya alat peraga dibiayai dan kami harus mengurusnya. Kemudian materi kampanye, leaflet, brosur, dan sebagainya," kata Hadar di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

Hadar menambahkan, ke depannya lebih baik jika dana kampanye dikembalikan kepada masing-masing calon kepala daerah untuk mengaturnya sendiri. (baca: Ini 101 Daerah yang Akan Gelar Pilkada 2017)

Sehingga KPU hanya berfungsi mengatur angkanya, seperti batasan maksimal dana kampanye untuk memastikan perlakuan yang diterima setiap calon kepala daerah sama dan adil.

Selain itu, juga perlu diatur mengenai titik-titik peletakan alat peraga kampanye agar tetap tertib dan teratur. (baca: KPU Akan Buat Aturan Khusus untuk Pilkada di Aceh, Yogya, Papua, dan DKI Jakarta)

"Tetapi bahwa itu akhirnya berapa banyak mereka sanggup membuat (alat peraga kampanye), kemudian siapa yang mengganti jelas mereka sendiri," ujar Hadar.

"Termasuk kalau ada yang rusak, mereka ikut menjaga," tambahnya.

Selain mengurangi dan mengefisiensi biaya, lanjut Hadar, juga dapat mengurangi potensi sengketa yang dapat ditimbulkan akibat adanya pihak-pihak yang tidak puas terhadap kinerja KPU dalam mengawasi Alat Peraga Kampanye mereka jika tak sesuai harapan.

Adapun beberapa poin lainnya yang perlu direvisi atau ditambahkan, kata Hadar, adalah terkait pendanaan, pencalonan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga aturan terkait dana kampanye.

Terkait pencalonan, KPU juga mengaku repot mengurusi hak tersebut karena ada sejumlah sengketa yang masih terus berjalan. Padahal seharusnya sudah dihentikan. (baca: KPU Ingin Revisi UU Pilkada Juga Mengatur Pemilihan di Rumah Sakit)

Sehingga, ada beberapa daerah yang pilkadanya terpaksa ditunda dan dilaksanakan tak serentak dengan daerah-daerah lainnya.

Hadar berharap, pembahasan UU Pilkada dapat segera selesai sehingga regulasi tersebut dapat langsung digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Serenrak 2017.

"Proses juga tidak tersendat, ada kepastian dan tidak ada perubahan di tengah jalan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com