JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaturan tentang dana kampanye menjadi salah satu poin dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu direvisi.
Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay mengaku pihaknya cukup direpotkan dengan urusan dana pilkada sehingga pekerjaan utama KPU menjadi terseok-seok.
"Misalnya alat peraga dibiayai dan kami harus mengurusnya. Kemudian materi kampanye, leaflet, brosur, dan sebagainya," kata Hadar di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
Hadar menambahkan, ke depannya lebih baik jika dana kampanye dikembalikan kepada masing-masing calon kepala daerah untuk mengaturnya sendiri. (baca: Ini 101 Daerah yang Akan Gelar Pilkada 2017)
Sehingga KPU hanya berfungsi mengatur angkanya, seperti batasan maksimal dana kampanye untuk memastikan perlakuan yang diterima setiap calon kepala daerah sama dan adil.
Selain itu, juga perlu diatur mengenai titik-titik peletakan alat peraga kampanye agar tetap tertib dan teratur. (baca: KPU Akan Buat Aturan Khusus untuk Pilkada di Aceh, Yogya, Papua, dan DKI Jakarta)
"Tetapi bahwa itu akhirnya berapa banyak mereka sanggup membuat (alat peraga kampanye), kemudian siapa yang mengganti jelas mereka sendiri," ujar Hadar.
"Termasuk kalau ada yang rusak, mereka ikut menjaga," tambahnya.
Selain mengurangi dan mengefisiensi biaya, lanjut Hadar, juga dapat mengurangi potensi sengketa yang dapat ditimbulkan akibat adanya pihak-pihak yang tidak puas terhadap kinerja KPU dalam mengawasi Alat Peraga Kampanye mereka jika tak sesuai harapan.
Adapun beberapa poin lainnya yang perlu direvisi atau ditambahkan, kata Hadar, adalah terkait pendanaan, pencalonan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga aturan terkait dana kampanye.
Terkait pencalonan, KPU juga mengaku repot mengurusi hak tersebut karena ada sejumlah sengketa yang masih terus berjalan. Padahal seharusnya sudah dihentikan. (baca: KPU Ingin Revisi UU Pilkada Juga Mengatur Pemilihan di Rumah Sakit)
Sehingga, ada beberapa daerah yang pilkadanya terpaksa ditunda dan dilaksanakan tak serentak dengan daerah-daerah lainnya.
Hadar berharap, pembahasan UU Pilkada dapat segera selesai sehingga regulasi tersebut dapat langsung digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Serenrak 2017.
"Proses juga tidak tersendat, ada kepastian dan tidak ada perubahan di tengah jalan," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.