JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memaparkan beberapa poin perubahan yang akan diusulkan terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini dilakukan agar Pilkada Serentak tahap kedua pada 2017 nanti tidak mengalami masalah seperti Pilkada 2015.
Dalam revisi tersebut akan dibahas mengenai posisi calon kepala daerah yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Hal itu nanti akan disampaikan dalam pembahasan karena cukup krusial. Ada juga partai politik yang mengusung calon kepala daerah yang menjadi tersangka, dan bahkan menang," ujar Tjahjo ketika ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Selain itu poin yang akan dibahas adalah mengenai batas pencalonan dan mengenai penyelesaian sengketa pilkada.
"Nanti kami akan melihat apa cukup pencalonan itu dari dua atau tiga partai politik saja," kata Tjahjo.
Terkait sengketa, Tjahjo juga memastikan UU Pilkada akan mengatur secara detil tahapan penyelesaian sengketa.
Ke depannya akan ada penyederhanaan dalam proses penyelesaian sengkata dan penanganannya akan ditangani oleh satu lembaga saja.
"Apabila ada sengketa, siapa nanti yang akan memutuskan. Badan Pengawas Pemilu, cukup KPU atau lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Itu nanti akan dibicarakan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.