Perjalanan pembahasan revisi UU KPK tertunda karena penolakan yang disampaikan Fraksi Gerindra dan Demokrat. Belakangan, Fraksi PKS juga menyatakan penolakannya.
"Kalau enggak mau, ya sudah, kami enggak apa-apa," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Namun, Luhut meminta agar partai yang menyatakan penolakan tak lantas menuding pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla hendak melemahkan KPK melalui revisi UU itu.
Luhut mengatakan, terdapat empat substansi revisi UU KPK yang sudah disepakati.
Keempat substansi itu soal wewenang SP3, dibentuknya dewan pengawas KPK, penyadapan harus melalui izin dewan pengawas serta memperbolehkan merekrut penyidik dan penyelidik independen.
Menurut Luhut, tidak ada satu pun substansi revisi yang diusulkan akan memangkas kewenangan KPK dalam penegakan tindak pidana pemberantasan korupsi.
"Kami tidak ingin orang mencari popularitas tolak-tolak begitu atas empat poin. Saya tanya mana yang melemahkan? Melemahkannya di mana?" ujar Luhut.
Sebelumnya, dalam rapat Badan Legislasi Rabu (10/2/2016) lalu, sebanyak sembilan fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN, menyetujui revisi itu.
Hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU KPK karena menganggap substansi pasal yang ada di dalamnya cenderung melemahkan.
Namun belakangan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar fraksinya di DPR untuk menolak revisi UU KPK.
Selain itu fraksi PKS juga memutuskan menolak melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.