JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak mempersoalkan Komisi III DPR RI yang menolak deponering berkas perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Tanpa persetujuan wakil rakyat pun, menurut Prasetyo, Jaksa Agung memiliki hak penuh melaksanakan hal tersebut.
"Itu hak prerogatifnya Jaksa Agung kok," ujar Prasetyo di kantornya, Kamis (11/2/2016).
Meski demikian, Prasetyo tetap berharap para wakil rakyat di Senayan itu satu suara dengan kejaksaan terkait deponering berkas perkara dua eks pimpinan KPK tersebut.
"Kami harapkan tentunya ada sikap yang samalah dengan kami, tetapi kemudian pendapat mereka lain," ujar Prasetyo.
Saat ditanya, apakah artinya Prasetyo benar-benar akan men-deponering berkas Samad dan Bambang, Prasetyo menjawab normatif.
"Kami lihat nanti seperti apa. Jangan kalianlah (wartawan) yang menyimpulkan," ujar dia.
Kronologi
Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Adapun Bambang adalah tersangka tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.
Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Banyak aktivis menyebutkan bahwa perkara Samad dan Bambang merupakan bentuk kriminalisasi. Berkas kedua perkara itu kini sudah sampai pada tahap penuntutan.
Jaksa Agung lalu mempertimbangkan perkara itu di-deponering alias dikesampingkan atas dasar kepentingan umum.
Jaksa Agung pun mengirimkan surat permintaan pertimbangan deponering itu, salah satunya ke Komisi III DPR RI.
Rupanya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa memastikan bahwa komisinya menolak saran deponering itu atas dasar tidak ada unsur kepentingan umum dalam perkara itu.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta perkara yang menjerat Abraham dan Bambang segera diselesaikan. Jokowi meminta Jaksa Agung untuk mencari cara penyelesaian yang tidak melanggar hukum.
"Presiden ingin perkara-perkara yang berkaitan dengan KPK diselesaikan karena ini sudah cukup lama. Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.