Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Tegaskan Kewenangan Deponering Kasus Samad-BW di Tangan Kejagung

Kompas.com - 11/02/2016, 21:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung dianggap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan deponering kasus yang menjerat dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut pengacara Abraham dan Bambang, Abdul Fickar Hadjar, penolakan Komisi III terhadap keinginan Kejagung tersebut tak berpengaruh apa-apa.

"Deponering merupakan pelaksanaan oportunitas yang sepenuhnya kewenangan absolut Jaksa Agung," ujar Fickar saat dihubungi, Kamis (11/2/2016).

Sebagaimana tertera dalam undang-undang kejaksaan, Kejagung harus memberitahukan terlebih dahulu ke DPR sebelum memutuskan deponering.

Namun, pertimbangan DPR tidak mengikat karena kewenangan deponering dalam sistem pemerintahan presidensial sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung, misalnya dalam kasus yang menjerat mantan dua pimpinan KPK Bibit Samad dan Chandra Hamzah.

"Bahkan jadi preseden ketika Jaksa Agung memutuskan deponering dalam kasus Bibit-Chandra. Tiga fraksi setuju, enam fraksi menolak dan Jaksa Agung tetap mengeluarkan SK deponering," kata Fickar.

Fickar menganggap, daripada penanganan kasus kedua kliennya dikesampingkan, lebih baik Kejaksaan Agung mengeluarkan surat keputusan untuk penghentian perkara.

Terlebih lagi, tak ada argumen yang kuat untuk melanjutkan kasus Abraham dan Bambang.

"Argumen kurangnya bukti mengingat sudah ada rekomendasi Ombudsman RI tentang cacat hukumnya penyidikan terhadap kasus BW dan AS," kata Fickar.

Kejagung sebelumnya mengirimkan surat kepada Komisi III untuk meminta pertimbangan DPR mengenai opsi deponering ini.

Namun, Komisi III DPR RI menolaknya dengan alasan kejaksaan tak bisa mengesampingkan kasus Abraham dan Bambang.

Sebab, keduanya tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Komisi III menganggap deponering justru bisa mendegradasi kerja institusi kepolisian yang sudah mengusut kasus ini.

Dengan munculnya deponering, kejaksaan dianggap tidak profesional dalam melakukan penyidikan dan penuntutan. Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kejaksaan sebelumnya pernah mengeluarkan deponering terkait kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang ketika itu menjabat pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com