JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mempersoalkan kebijakan baru soal seragam kemeja putih bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Menurut Kalla, penyesuaian seragam itu tidak dibatasi dan bisa ditentukan oleh kementerian yang bersangkutan.
"Kadang departemen (kementerian) punya pakaian yang sesuai dengan kebutuhannya. Ada yang pakaian lapangan, ada pakaian biasa, tetapi tidak ada aturan yang seragam soal itu," ujar Kalla saat ditemui di Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).
Perubahan mengenai seragam ini tertuang pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Dengan perubahan ini, seragam dinas PNS akan terdiri dari warna krem, kemeja putih, dan menggunakan batik. Selama ini, kemeja putih menjadi ciri khas Presiden Joko Widodo.
Setelah menjadi Presiden, gaya berpakaian Jokowi ini kemudian diikuti oleh para menteri. (Baca: Mulai Rabu Pekan Depan, PNS DKI Pakai Seragam Kemeja Putih)
Dalam beberapa kali acara ataupun rapat di Istana Kepresidenan, para menteri bahkan diminta khusus untuk mengenakan kemeja putih itu.
Salah satunya adalah ketika pelantikan menteri baru pasca-reshuffle pada 2015 lalu. (Baca: "Seragam Enggak Masalah, yang Penting Kesejahteraan Meningkat")
Menurut Kalla, tidak ada hubungannya antara kesamaan seragam PNS dan kemeja putih yang dikenakan Jokowi.
"Ya, itu saya bilang, departemen (kementerian) boleh-boleh saja, Kemenhub lain, Mendagri lain, silakan saja," kata Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.