Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan RUU Perlindungan Kehidupan Beragama, Ini Lima Isu yang Diangkat Pemerintah

Kompas.com - 10/02/2016, 15:14 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, Kementerian Agama tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kehidupan Beragama.

Regulasi yang tengah disiapkan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari misi Kemenag untuk menjaga kualitas kehidupan antar-umat beragama agar semakin membaik.

"Kami melihat ada bagian yang harus diisi dan kekosongan yang kami lihat sementara ini pada sisi regulasi. Itulah kenapa sejak beberapa waktu lalu kami menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kehidupan Beragama," tutur Lukman di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).

(Baca: Fatwa MUI: Gafatar Sesat, Pengikut yang Meyakini adalah Murtad)

Lukman menyebutkan, setidaknya ada lima isu agama yang perlu ditata lebih baik. Menurut dia, diperlukan cara pandang, persepsi, dan paradigma yang sama di masyarakat dalam menyikapi persoalan-persoalan krusial keagamaan.

Pertama, kata Lukman, perlu diatur terkait bagaimana menyikapi masyarakat yang menganut agama di luar Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

"Ini persoalan yang cukup lama. Oleh karena itu, regulasi harus bisa mengatur. Setidaknya, ada titik di mana kita bisa bertemu untuk saling memahami," katanya.

Isu kedua menyoal tentang penyiaran agama. Menurut Lukman, penyiaran agama sangat diperlukan, terutama di tengah-tengah kehidupan yang semakin mengglobal. 

(Baca: Polisi Usut Pembakaran Tempat Ibadah di Rembang)

Jika penyiaran agama tidak dipagari dengan regulasi yang disepakati bersama, hal itu dikhawatirkan memicu letupan konflik-konflik terkait persolan kehidupan keagamaan.

Adapun isu ketiga adalah masalah klasik terkait pendirian rumah ibadah. Menurut Lukman, persoalan pendirian rumah ibadah perlu diatur agar bisa dipahami dengan lebih baik lagi. Meskipun sudah ada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang mengatur terkait pendirian rumah ibadah, hal itu masih belum cukup.

Menurut Lukman, PBM tersebut sesungguhnya hanya mencakup tiga hal, yaitu panduan untuk menjaga harmonitas kehidupan kerukunan beragama, panduan penguatan keberadaan forum kerukunan beragama, dan panduan pendirian rumah ibadah.

(Baca: Diusir Bupati Bangka, Ibu dan Anak-anak Ahmadiyah Masih di Pengungsian)

"Tetapi, masyarakat lebih membahasnya sebagai pendirian rumah ibadah," kata Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung itu.

Isu keempat, lanjut Lukman, adalah terkait paham keagamaan.

"Ini perlu disikapi," kata dia. Sementara itu, isu terakhir adalah penguatan institusi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Karena ini sesungguhnya warisan para pendahulu kita dengan kearifan mereka," ucap Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com