JAKARTA, KOMPAS.com — Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, ke Bareskrim Polri.
Hary Tanoe membuat laporan dengan didampingi salah satu kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Jumat (5/2/2016) siang.
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Harry kepada Yulianto pada tanggal 5 dan 7 Januari 2016 adalah ancaman. Pernyataan itu pun disebarluaskan ke publik melalui media massa.
"Malah dikatakan saya mengancam. Makanya saya heran," ujar Hary di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.
Menurut Hary, pesan singkatnya kepada Yulianto itu adalah bentuk cita-cita idealnya terhadap bangsa Indonesia. Dia berharap pesan singkat itu didukung oleh Yulianto. (Baca: Hotman Paris Tuding Jaksa Agung Cemarkan Nama Baik Harry Tanoe)
Sebaliknya, kata dia, Yulianto malah menganggap itu ancaman dan melaporkan Harry ke Bareskrim Polri.
"Jadi, saya sangat berharap tulisan seperti ini, yang bersangkutan mendukung saya," ujar Hary.
Laporan polisi (LP) terhadap Prasetyo terdaftar dengan Nomor LP/135/II/2016/Bareskrim dengan tanda bukti lapor TBL/98/II/2016/Bareskrim.
Adapun LP terhadap Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/134/34/II/2016 dengan tanda bukti lapor TBL/97/II/2016/Bareskrim.
Yulianto sebelumnya melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2016), terkait SMS yang diterimanya.
Isi SMS itu terkait perkara dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 yang tengah diusut kejaksaan. (Baca: Ini Isi SMS yang Membuat Penyidik Kejagung Laporkan Hary Tanoe ke Bareskrim)
Dalam rapat dengar pendapat antara Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa salah seorang penyidik yang menangani perkara itu menerima pesan singkat dari seseorang.
Ketika itu, Prasetyo tak mau mengungkap orang yang mengirimkan SMS dan isi pesan tersebut. Namun, ia merasa, isi pesan itu merupakan tekanan terhadap penyidik.
Belakangan, Prasetyo menyebut pengirim pesan singkat itu adalah Hary Tanoe yang juga Ketua Umum Partai Perindo. (Baca: Siapa yang Menekan Pengusutan Kasus Mobile 8? Jaksa Agung Jawab Hary Tanoe)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.