Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung dan Anak Buahnya ke Bareskrim

Kompas.com - 05/02/2016, 14:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, ke Bareskrim Polri.

Hary Tanoe membuat laporan dengan didampingi salah satu kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Jumat (5/2/2016) siang.

Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Harry kepada Yulianto pada tanggal 5 dan 7 Januari 2016 adalah ancaman. Pernyataan itu pun disebarluaskan ke publik melalui media massa.

"Malah dikatakan saya mengancam. Makanya saya heran," ujar Hary di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.

Menurut Hary, pesan singkatnya kepada Yulianto itu adalah bentuk cita-cita idealnya terhadap bangsa Indonesia. Dia berharap pesan singkat itu didukung oleh Yulianto. (Baca: Hotman Paris Tuding Jaksa Agung Cemarkan Nama Baik Harry Tanoe)

Sebaliknya, kata dia, Yulianto malah menganggap itu ancaman dan melaporkan Harry ke Bareskrim Polri.

"Jadi, saya sangat berharap tulisan seperti ini, yang bersangkutan mendukung saya," ujar Hary.

Laporan polisi (LP) terhadap Prasetyo terdaftar dengan Nomor LP/135/II/2016/Bareskrim dengan tanda bukti lapor TBL/98/II/2016/Bareskrim.

Adapun LP terhadap Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/134/34/II/2016 dengan tanda bukti lapor TBL/97/II/2016/Bareskrim.

Yulianto sebelumnya melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2016), terkait SMS yang diterimanya.

Isi SMS itu terkait perkara dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 yang tengah diusut kejaksaan. (Baca: Ini Isi SMS yang Membuat Penyidik Kejagung Laporkan Hary Tanoe ke Bareskrim)

Dalam rapat dengar pendapat antara Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa salah seorang penyidik yang menangani perkara itu menerima pesan singkat dari seseorang.

Ketika itu, Prasetyo tak mau mengungkap orang yang mengirimkan SMS dan isi pesan tersebut. Namun, ia merasa, isi pesan itu merupakan tekanan terhadap penyidik.

Belakangan, Prasetyo menyebut pengirim pesan singkat itu adalah Hary Tanoe yang juga Ketua Umum Partai Perindo. (Baca: Siapa yang Menekan Pengusutan Kasus Mobile 8? Jaksa Agung Jawab Hary Tanoe)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com