Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan Budi Bantah Ada Barter untuk Penyelesaian Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 04/02/2016, 18:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP, membantah ada pertukaran kesepakatan dalam proses penyelesaian perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Menurut informasi yang beredar di kalangan pewarta, perkara itu akan dihentikan dengan syarat bahwa Novel tidak lagi bertugas di KPK.

"Kalau dari pemerintah tidak ada soal itu," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Johan mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar perkara yang menjerat Novel segera diselesaikan. Karena itu, Jokowi meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mencari cara penyelesaian yang sesuai aturan hukum.

Presiden Jokowi telah meminta penjelasan mengenai perkara Novel kepada Jaksa Agung dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Dalam pertemuan yang digelar di Istana, Kamis pagi itu, Jokowi juga menanyakan kelanjutan kasus yang menjerat dua mantan komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kepada Presiden, kata Johan, Jaksa Agung dan Kapolri menyampaikan bahwa kesimpulan sudah diperoleh atas perkara Novel, Bambang, dan Abraham.

"Apa kesimpulannya nanti, apakah deponering, apakah SKP2 (penghentian penuntutan), itu nanti diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar Johan.

Saat ini, KPK berupaya melancarkan strategi agar kasus yang menjerat Novel Baswedan bisa dihentikan. Salah satu strateginya adalah memindahkan Novel dari KPK.

"Novel Baswedan itu fleksibel sehingga diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika ditanya wartawan mengenai informasi tersebut, Rabu (3/2/2016) malam.

Saut mengatakan, rencana tersebut masih dibahas oleh pihak internal KPK. KPK memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Novel untuk berkembang di tempat lain.

Ia membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

"Bukan deal, melainkan pengembangan lapangan pengabdian anti-korupsi buat Mas Novel Baswedan, bisa mengabdi lebih luas lagi di banyak tempat," kata Saut.

Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (29/1/2016).

Adapun barang bukti yang diserahkan jaksa adalah tiga pucuk senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat, seperti nomor register penggunaan senjata api Polres Bengkulu.

Dalam kasus ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.

Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, sekitar tahun 2004.

Kasus ini sempat bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menunjukkan adanya temuan mala-administrasi dalam proses penyidikannya. Pada perkembangan terakhir, kejaksaan berencana mencabut surat dakwaan Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com