Berdasarkan surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial Nomor 03/WKMA-NY/I/2016, MA membutuhkan delapan hakim agung untuk mengisi kamar peradilan pidana, perdata, agama, militer, dan tata usaha negara.
"Kami diminta melakukan seleksi untuk memenuhi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim agung. MA membutuhkan 1 orang untuk kamar pidana, 4 orang untuk kamar perdata, 1 orang untuk agama, 1 orang untuk militer, dan 1 orang untuk tata usaha negara," ujar Wakil Ketua KY Farid Wajdi, saat memberikan keterangan di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
KY akan membuka kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengajukan usulan. Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai dari tanggal 5 sampai dengan 26 Februari 2016.
Setelah KY menerima nama bakal calon hakim agung, proses selanjutnya adalah seleksi.
Menurut Kepala Biro Rekrutmen KY Heru Purnomo, setiap bakal calon akan mengikuti empat tahap seleksi.
"Tahap pertama adalah seleksi administratif, kemudian uji kelayakan, seleksi kualitas, assessment dan kepribadian serta kesehatan. Setelah itu kami akan melakukan wawancara dengan calon yang lolos," ujar Heru.
Kedelapan orang calon hakim agung yang lolos seleksi KY tersebut nantinya akan diumumkan dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.