Permintaan Miko itu terkait berkas perkara tersangka Novel Baswedan yang dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut meskipun kuat dugaan bahwa kasus tersebut direkayasa dan bentuk kriminalisasi.
"Presiden Jokowi harus mengambil langkah untuk menghentikan kasus ini. Pernyataan lisan beliau ketika menanggapi penangkapan Novel Baswedan soal jangan ada kriminalisasi, harusnya diwujudkan secara nyata," ujar Mico, Senin (2/1/2016) pagi.
(Baca: Jokowi Instruksikan Kapolri Lepaskan Novel)
Miko pun mengungkapkan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan bahwa kasus Novel merupakan rekayasa dan salah satu bentuk kriminalisasi.
Pertama, kasus Novel mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara korupsi dengan tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo, 2012 lalu. Padahal, Novel sudah diperiksa secara etik dan diputus tidak bersalah sebagai pelaku (pembunuh).
"Novel hanya diputuskan bersalah karena tanggung jawab dia sebagai komandan," ujar Miko.
Namun, polisi tetap membebankan kesalahan pidana pembunuhan kepada Novel dengan penetapan Novel sebagai tersangka. Polisi tak menggubris pernyataan presiden.
(Baca: Berkas Pembunuhan Novel Baswedan Dilimpahkan ke Pengadilan)
Kedua, pilihan untuk menghentikan perkara ini sempat ada di tangan Kejaksaan Agung, baik dengan surat keterangan penghentian penuntutan atau deponeering. Namun, pihak kejaksaan tetap tak mau mematuhi presiden dan malah tetap melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
Ketiga, Novel disangka perkara pidana di saat tengah aktif menjadi penyidik di KPK. Dia adalah penyidik yang aktif menangani kasus-kasus korupsi besar.
"Pimpinan KPK seharusnya mengambil sikap tegas atas kasus ini. Ini bukan personal, tetapi institusional. Novel dikriminalisasi ketika menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik aktif di KPK," ujar dia.
Lantaran Novel tengah menyidik sejumlah kasus korupsi besar, lanjut Miko, maka sepak terjang Novel menjadi ancaman bagi banyak pihak. "Menyelematkan Novel berarti juga menyelamatkan KPK," ucap Miko.
(Baca: KPK Libatkan Akademisi dan Ahli Perguruan Tinggi untuk Bela Novel Baswedan)
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016).
Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga pucuk senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu. Novel dituduh menganiaya hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas.
Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu, 2004 silam. Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.