Menurut Yasonna, penerbitan SK tersebut didasari tanggung jawab pemerintah dan perintah undang-undang.
"Tidak, tidak ada kaitannya dengan itu. Dasarnya adalah undang-undang," kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
(Baca: SK Perpanjangan Pengurus Golkar Munas Riau untuk Legalitas Munaslub)
Menurut Yasonna, penerbitan SK kepengurusan tersebut berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam hal ini, pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM bertugas memberikan legalitas bagi partai politik, berdasarkan asas kepastian hukum.
(Baca: Menkumham Aktifkan SK Golkar Munas Riau Selama Enam Bulan)
Adapun, kepengurusan hasil Munas Riau yang telah diaktifkan kembali tersebut memiliki kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.
Munaslub merupakan forum yang digelar untuk rekonsiliasi pengurus partai.
Sebelumnya, Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie telah menegaskan dukungan politik kepada pemerintah.
Dukungan tersebut dideklarasikan dalam penutupan Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar yang digelar beberapa waktu lalu.
Dalam deklarasi tersebut, hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Selain itu, Yasonna juga hadir untuk mewakili pemerintah.
(Baca: Menkumham Pastikan SK Pengurus Golkar Hasil Munas Riau Diperpanjang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.