JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto membantah dirinya menerima uang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kasus tersebut menyeret nama anggota Komisi V asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.
"Tidak. Tidak ada (terima uang)," ujar Budi saat keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2016).
Budi menolak berkomentar lebih jauh saat awak media melontarkan pertanyaan berkaitan dengan pemeriksaan penyidik.
"Saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto.
Budi mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir alias AKH.
Pemanggilan kali ini bukanlah kali pertamanya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Budi pada Jumat (22/1/2016) lalu. Namun, ia tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
Budi merupakan salah satu anggota Komisi V yang ruangannya digeledah KPK beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Abdul Khoir memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33 ribu dollar Singapura.
Uang itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.