Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum RJ Lino: Putusan Hakim Membahayakan

Kompas.com - 26/01/2016, 13:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, menganggap bahwa putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, membahayakan.

Udjiati menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Lino atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016). (Baca: Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan RJ Lino)

"Putusan seperti ini sangat berbahaya. Semua orang bisa saja ditetapkan tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup," ujar Maqdir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.

Dia berpendapat, putusan itu mengesampingkan hal-hal yang menunjukkan penetapan Lino sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Salah satunya, hakim mengesampingkan fakta soal tidak adanya penghitungan kerugian negara sebelum penetapan Lino sebagai tersangka.

Menurut Maqdir, penghitungan kerugian negara adalah bukti ada atau tidaknya unsur pidana. Sementara, dalam perkara kliennya, pihak KPK belum memiliki penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka.

"Menurut hemat kami, orang itu tidak sah ditetapkan sebagai tersangka apabila tidak ada bukti permulaan berkenaan dengan unsur-unsur dari pasal yang ingin ditersangkakan. Jadi putusan ini tidak pas," ujar Maqdir.

Ketika ditanya apakah Lino akan menempuh upaya lainnya, Maqdir belum bisa memastikan.

Tolak praperadilan Lino

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Richard Joost Lino atas KPK.

Hakim menganggap dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam sidang praperadilan.

Ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena beberapa alasan, antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukan berasal dari Polri, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan Lino mengklaim pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.

Lino sendiri dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010. 

Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com