Udjiati menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Lino atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016). (Baca: Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan RJ Lino)
"Putusan seperti ini sangat berbahaya. Semua orang bisa saja ditetapkan tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup," ujar Maqdir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Dia berpendapat, putusan itu mengesampingkan hal-hal yang menunjukkan penetapan Lino sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
Salah satunya, hakim mengesampingkan fakta soal tidak adanya penghitungan kerugian negara sebelum penetapan Lino sebagai tersangka.
Menurut Maqdir, penghitungan kerugian negara adalah bukti ada atau tidaknya unsur pidana. Sementara, dalam perkara kliennya, pihak KPK belum memiliki penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka.
"Menurut hemat kami, orang itu tidak sah ditetapkan sebagai tersangka apabila tidak ada bukti permulaan berkenaan dengan unsur-unsur dari pasal yang ingin ditersangkakan. Jadi putusan ini tidak pas," ujar Maqdir.
Ketika ditanya apakah Lino akan menempuh upaya lainnya, Maqdir belum bisa memastikan.
Tolak praperadilan Lino
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Richard Joost Lino atas KPK.
Hakim menganggap dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam sidang praperadilan.
Ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena beberapa alasan, antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukan berasal dari Polri, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan Lino mengklaim pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.
Lino sendiri dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.