Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Buka Kemungkinan Cabut Kewarganegaraan WNI yang Terlibat ISIS

Kompas.com - 26/01/2016, 12:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM mendorong revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam salah satu poinnya, akan dibahas mengenai cara menindak warga negara Indonesia yang terlibat Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie mengatakan, pemerintah mempertimbangkan adanya pencabutan kewarganegaraan untuk WNI yang bergabung ISIS.

"Sementara ini Menkuham akan bicarakan untuk revisi undang-undang berkaitan bagaimana cara kita mencabut kewarganegaraan untuk WNI yang terlibat ISIS," ujar Ronny, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Ronny mengatakan, Direktorat Imigrasi berwenang memulangkan WNI yang terlibat ISIS. Caranya, Imigrasi akan mencabut paspor agar memudahkan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Imigrasi, kata Ronny, bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88 Antiteror.

Namun, Ronny enggan menyampaikan detil mengenai poin revisi tersebut.

"Nanti sedang di diskusikan oleh BNPT, dirjen perundang-undangan, dirjen AHU sama dengan pak Menteri," kata Ronny.

Namun, rencana pencabutan kewarganegaraan itu bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2012 yang mengatur hak kewarganegaraan.

Ronny mengatakan, dalam pembahasan tersebut akan didiskusikan bagaimana meminimalisir hilangnya kewarganegaraan WNI.

"Nanti kalau sudah didiskusikan akan kami sampaikan dalam waktu dekat," kata Ronny.

Enam poin

Setidaknya, ada enam poin perubahan yang hendak diusulkan pemerintah kepada DPR. Pertama, dari sisi penangkapan dan penahanan, akan ditambah dari segi waktu.

Saat ini, sesuai dengan aturan di dalam hukum acara, batas waktu penangkapan adalah 7x24 jam dan enam bulan untuk penahanan.

Pemerintah mengusulkan jangka waktu penahanan ditambah dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, penangkapan dari tujuh hari menjadi 30 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com