Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Masa Penahanan Kasus Terorisme Dinilai Rentan Praktik Penyiksaan

Kompas.com - 25/01/2016, 21:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-terjadinya serangan terorisme di kawasan Thamrin, muncul usulan dari pemerintah untuk menambah masa penahanan terduga teroris selama penyelidikan dan penyidikan.

Langkah ini didorong untuk mendukung pencegahan dan penindakan terorisme.

Usul tersebut akan menjadi salah satu poin dalam revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun, Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan bahwa penambahan masa penahanan rentan menimbulkan praktik penyiksaan. Usulan perpanjangan tersebut dinilai tidak diperlukan.

Jika dibandingkan untuk tindak pidana lain, yang diatur dalam KUHAP di mana masa penahanan hanya 1x24 jam, UU Antiterorisme yang ada saat ini dianggap cukup.

"Penambahan masa penahanan berpotensi abuse of power. Jangan diperpanjang," ujar Al Araf, di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2016).

"Jangan sampai negara menjadi rezim teror. Melawan teror dengan melahirkan teror baru," kata dia.

Menurut Al Araf, rencana revisi UU Antiterorisme oleh pemerintah seharusnya menempatkan perlindungan terhadap kebebasan dan hak asasi manusia tiap individu.

Atas nama keamanan, kebebasan tidak bisa dikorbankan.

Karena itu pemerintah diminta tetap menjunjung tinggi tatanan negara yang demokratik, prinsip-prinsip negara hukum, serta menjamin kebebasan dan hak asasi manusia.

"Mari kita melihat pengalaman kasus penculikan aktivis. Sampai sekarang kita tidak tahu siapa yang menculik dan ditahan di mana para aktivis itu," ujar Al Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com