BENGKULU, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana menghapus sekitar 25 persen aturan, baik undang-undang, surat edaran menteri, maupun peraturan kepala daerah, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Aturan-aturan itu dianggap sebagai salah satu penyebab pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang optimal.
"Kalau masyarakat masih protes karena pelayanan kurang, itu karena banyak faktor salah satunya aturan kita yang terlalu banyak," ujar Tjahjo, Kamis (21/01/2016) di Bengkulu.
Menurut Tjahjo, fungsi utama aparatur pemerintahan adalah melayani masyarakat dan memberikan pembinaan hingga ke tingkat aparatur terbawah.
Oleh sebab itu, pemerintah harus mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, saat ini ada sekitar 43.000 peraturan di Indonesia. Peraturan yang dianggap tumpang tindih dan merugikan masyarakat atau yang bermasalah dan tidak digunakan lagi harus dicek kembali untuk dipertimbangkan.
"Aturan-aturan yang bermasalah dan tumpang tindih ini akan dicek ulang, mana yang dihapuskan atau digabungkan," kata dia.
Ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola hubungan yang baik antara pusat dan daerah. Dengan begitu, reformasi birokrasi dapat dipercepat dan memperkuat otonomi daerah yang ada.
Dalam kunjungannya ke Bengkulu, Mendagri juga meresmikan kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu yang baru saja selesai dibangun. Dia mengimbau agar kantor tersebut dapat digunakan dengan baik untuk melakukan koordinasi kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.